Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?


KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?
Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 15:12 WIB

Kabag Pemberitaan KPK (Hanafi/detikcom)
Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggandeng Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai salah satu pengacaranya. KPK mengaku tak masalah meski Lukas Enembe dibela pengacara kondang tersebut.
"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).


Ali berharap Lukas Enembe dapat kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Sebelumnya, OC Kaligis resmi ditunjuk keluarga Lukas Enembe sebagai salah satu pengacara. Surat kuasa OC sebagai pembela Lukas Enembe itu diteken oleh istri Lukas

"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.

Rening menyebut OC bukan menggantikan tim pengacara sebelumnya. Rening menyebut dia bakal bekerja sama dengan OC dalam satu tim.

"Iya beliau masuk tim hukum gubernur," jelas Rening.

Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. KPK resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

KPK menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp 10 miliar.

(mha/haf)
kpk

https://news.detik.com/berita/d-6526...aligis-kenapa.

Bayaran gede jadi OC Kaligis mau ikut
Tapi nggak masalah buat OC Kaligisi karena Lukas Enembe punya dugaan membiayai KKB yang kalau beneran terbukti bakal makin susah ngurangi hukumannya LE terlebih kasusnya banyak ini bukan cuma satu-dua? emoticon-Big Grin


Sambil Teteskan Air Mata, Bibi Lukas Enembe Cerita Mau Antar Makanan Ditolak KPK "

KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?
Bibi Lukas Enembe, Robecca Enembe meneteskan air mata saat cerita kesulitan keluarga menjenguk Lukas Enembe. (Foto : MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka KPK dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Dalam hal ini, KPK menjaga ketat akses terhadap Lukas Enembe.

Sikap KPK yang menjaga ketat akses tersebut membuat keluarga Lukas Enembe geram. Mereka sebagai keluarga tidak bisa melihat bahkan mengetahui kondisi Lukas Enembe.

Bibi Lukas Enembe, Robecca Enembe tak kuasa menahan tangis saat menceritakan pengalamannya kepada awak media.

Dia sempat membawakan masakan dari rumah kepada Lukas Enembe, namun penyidik KPK tidak mengizinkan keluarga untuk masuk.

"Contohnya kemarin saya bawa ubi betatas. Daun ubi kami bawa, sampai di sana tidak diizinkan masuk ketemu beliau. Saya memohon, saya bilang petugas setidaknya makanan ini sampai ke dalam, mereka bilang tidak bisa dengan alasan tahanan," ujar Robecca di Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023).

Robecca menuturkan alasannya membawa ubi sebagai bekal karena Lukas Enembe dilarang untuk mengonsumsi nasi yang menjadi pantangan penyakitnya.

"Saya bilang makanan ini bukan dari luar tapi dari rumah, kami yang memasak, karena beliau tidak pernah makan nasi dilarang dari dokter di Singapura," katanya.

"Setidaknya kami ingin makanan untuk beliau itu sampai ke dalam, tapi mereka semua membatasi. Ini sangat kejam," ucap Robecca.

Dia berharap, Komnas HAM dapat menjadi perwakilan keluarga Lukas Enembe dengan melihat langsung. Selain itu, dia juga berharap dengan bantuan Komnas HAM, keluarga dapat bertemu dengan Lukas Enembe.

"Jadi mudah-mudahan kami sudah datang ke sini, Ketua Komnas HAM punya hati untuk bantu kami bertemu dengan beliau, melihat beliau langsung dan mempertemukan keluarga dengan beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe Emanuel Herdyanto mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait kliennya tidak bisa dijenguk oleh keluarga akibat terbatasnya akses dari KPK.

Dalam hal ini, Emanuel meminta dua hal kepada Komnas HAM. Pertama agar Komnas HAM dapat mengunjungi langsung Lukas Enembe.

"Pertama kami minta Komnas HAM kunjungi Bapak (Lukas), untuk pastikan benarkah Bapak sakit, seperti yang kita laporkan hari ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan," ujar Emanuel saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023).

https://papua.inews.id/berita/sambil...tolak-kpk/all.


KPK Minta Keluarga Patuhi Prosedur untuk Jenguk Lukas Enembe
KPK Malah Senang Lukas Enembe Dibela OC Kaligis, Kenapa?

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 17 Januari 2023. (Foto: Beritasatu.com/ Rio Abadi)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta agar pihak keluarga mematuhi prosedur yang berlaku untuk menjenguk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan sempat dilakukan penahanan.

Hanya saja, penahanan terhadap Lukas Enembe kini tengah dibantarkan. Saat ini, yang bersangkutan kembali menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Pasti dibolehkan (keluarga Lukas Enembe menjenguk), sepanjang kemudian prosedurnya dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ali Fikri menyampaikan, pihak keluarga semestinya memberikan surat ke penyidik. Surat tersebut kemudian akan diverifikasi pihaknya.

"Memang pernah diajukan (surat jenguk), tapi kemudian data yang ada di surat pengajuannya berbeda dengan identitas, sehingga tentu kami tolak kalau kemudian identitas dan data yang diberikan ternyata berbeda. Harus dipatuhi, kami punya aturan," ujar Ali Fikri.

Ali mempersilakan pihak keluarga Lukas Enembe untuk memberikan surat jenguk. Pihaknya akan memverifikasi suratnya dan tak segan untuk memperbolehkan keluarga menjenguk jika sudah sesuai prosedur.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.beritasatu.com/news/1019...k-lukas-enembe
Masalah prosedur kata KPK
pilotamoy141
gabener.edan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan