Kaskus

News

yasuhito.endoAvatar border
TS
yasuhito.endo
KPPU Dalami Dugaan JakPro Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM Tahap III

Home
Berita
Jabodetabek
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks
Pemilu 2024
The Matchmaker
detikNews
Berita
https://news.detik.com/berita/d-6525...tim-tahap-iii.
Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 11:13 WIB
Foto ilustrasi: Taman Ismail Marzuki (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III oleh JakPro. Sejauh ini, KPPU telah menggelar sidang majelis komisi perdana untuk mengusut perkara ini.

"KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU- L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta," demikian keterangan tertulis dari KPPU yang diterima, Jumat (20/1/2023).

Sidang majelis komisi perdana diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para telapor. Adapun, perkara ini berawal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III berupa pekerjaan interior yang melibatkan tiga pelapor.

Ketiga terlapor tersebut yaitu pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON," jelasnya.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, seluruh terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:

a. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

b. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

c. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I atau JakPro. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

d. Pada tender kedua, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

e. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi," demikian penjelasan KPPU.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP.
simsol...Avatar border
bukan.bomatAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
949
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan