- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Heran Dituding Melanggar HAM Terkait Kasus Lukas Enembe
TS
mabdulkarim
KPK Heran Dituding Melanggar HAM Terkait Kasus Lukas Enembe
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:28 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / FFS
Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai ditampilkan ke publik saat pihak KPK memberikan keterangan pers di RSPAD, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak habis pikir dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menangani kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sikap itu disampaikan menanggapi langkah pihak keluarga Lukas Enembe yang hendak mengadukan KPK ke Komnas HAM.
"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ali menegaskan, prosedur serta aturan hukum selalu ditaati oleh KPK. Dia menyampaikan, seluruh kerja KPK dalam menuntaskan sebuah perkara memiliki pijakan hukum.
"Sehingga kami juga tidak paham kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," ujar Ali.
KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. Ali juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah memaksa Lukas saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.
"Artinya bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan bahkan sampai proses persidangan," tutur Lukas.
Disampaikan pula, ada standar yang mesti diperhatikan dalam memberikan layanan kesehatan ke seorang tersangka. Hal itu menjadi ranah dari tim medis untuk menentukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi Lukas.
"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," ungkap Ali.
Diketahui, pihak keluarga Lukas mengadukan KPK ke Komnas HAM. Mereka menyampaikan aduan karena Lukas diklaim tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.beritasatu.com/news/1019...embe/?view=all
Senjata baru: pelanggaran HAM
Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe

Lihat Foto Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto saat memberikan aduan kepada Komnas HAM agar penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe dihentikan, Kamis (19/1/2023).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) Penulis Singgih Wiryono | Editor Dani Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi rekomendasi tersebut agar kasus korupsi yang kini membelit Gubernur Papua itu bisa dihentikan karena alasan kesehatan.
"Meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar Bapak (Lukas Enembe) itu disebut unfit to stand trial, dihentikan penyidikannya karena Bapak sakit," ujar Emanuel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023).
Emanuel menyebut, dalam banyak perkara, KPK menerapkan penghentian penyidikan karena alasan kesehatan tersebut. Salah satunya adalah pemeriksaan kasus serupa yang dialami almarhum presiden Soeharto.
"Kita minta hal yang sama, Komnas HAM atas nama kemanusiaan melihat Bapak sakit, ini dihentikan daripada kemudian dipaksakan dan hal yang tidak kita inginkan terjadi pada Bapak," imbuh Emanuel. Di sisi lain, Komnas HAM juga diminta agar bisa menemui langsung Lukas Enembe dan melihat kondisi kesehatannya di dalam tahanan KPK.
"Kami minta Komnas HAM untuk menguunjungi Bapak untuk memastikan benarkah Bapak sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan," pungkas Emanuel.
Pantauan Kompas.com, pengaduan penasehat hukum Lukas Enembe tersebut hanya diterima oleh staf pengaduan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai hanya lewat dari lobi dan langsung menuju lantai atas tanpa menemui kuasa hukum Lukas Enembe.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/202...yidikan-lukas.
Kasih contoh Suharto lagi buat kasus Lukas Enembe
Ketua Komnas HAM pun nggak nyamperin kuasa hukum LE
news.bpln dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan