Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Potensi Aliran Uang Panas Lukas Enembe ke OPM Didalami

Potensi Aliran Uang Panas Lukas Enembe ke OPM Didalami
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/SusantoGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 21:09 
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami semua aliran dana dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Termasuk, kemungkinan uang panas di perkara itu itu mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Ini tentu akan didalami dalam proses sidikan berdasarkan alat bukti, keteterangan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Pencarian bukti aliran dana ke organisasi terlarang itu dipastikan sesuai aturan. KPK tidak mau asal tuduh dalam kasus korupsi di Papua itu.

"Pasti akan didalami," ucap Alex.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...e-opm-didalami

Kalau beneran bakal menarik banget


KPK Dalami Campur Tangan Lukas Enembe di Dana PON XX
Potensi Aliran Uang Panas Lukas Enembe ke OPM Didalami
Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 22:10 WIB

Lukas Ebembe (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal menelisik soal tanggung jawab Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) PON XX. Pasalnya, proses penyelenggaraan PON itu berlangsung di masa pemerintahan Lukas.
"Terkait pertanggungjawaban dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dia menyebut KPK tak akan berhenti mengusut kasus Lukas hanya di tindak pidana suap dan gratifikasi saja. Alex menyebut, saat ini KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua guna mendalami hal tersebut.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," ungkap dia.

Konstruksi Perkara Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

Alexander menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Baca juga:
KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mha/dwia)

https://news.detik.com/berita/d-6521...i-dana-pon-xx.

Nama dia sendiri jadi nama stadion utama PON emoticon-Big Grin


KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun
Potensi Aliran Uang Panas Lukas Enembe ke OPM Didalami
Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 19:28 WIB

Lukas Enembe (Aditya Pradana Putra/Antara Foto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya menduga gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) melakukan korupsi yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, diperkirakan jumlah uang yang dikorupsi Lukas mencapai Rp 1 triliun.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menindaklanjuti hal itu, kata Alex, KPK saat ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak-pihak terkait. KPK tengah menelisik aliran uang lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua hingga vendor-vendor yang mendapat proyek di Papua.


"Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," jelas dia.

Konstruksi Perkara Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

Alexander menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.


Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://news.detik.com/berita/d-6520...-rp-1-triliun.
Gede banget..


GigiTato.Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan GigiTato. memberi reputasi
2
1.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan