- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri


TS
mabdulkarim
KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengabulkan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke luar negeri. Sebab, KPK menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe masih bisa ditangani oleh tim medis di Indonesia.
"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, untuk pengobatan ke luar negeri, Lukas Enembe harus melalui beberapa persyaratan. Salah satunya, rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Alex memastikan bakal memenuhi hak Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, dengan syarat, tim medis di Indonesia sudah tidak mampu menangani penyakitnya. Namun, Alex menilai saat ini tim medis di Indonesia masih mumpuni untuk menangani Lukas Enembe.
"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD[//B]," ungkap Alex.
Untuk diketahui, Lukas Enembe (LE) kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, siang tadi. KPK menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto hanya untuk sekadar rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK.
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali memastikan bahwa tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe. KPK hanya menjamin hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan atas sakit yang dideritanya. Di mana, Lukas memang perlu untuk menambah obat-obatan dari tim medis RSPAD Gatot Soebroto.
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
https://nasional.okezone.com/read/20...-negeri?page=2
Sehat...
Nggak perlu ke Singapura
KPK Batasi Sementara Kunjungan untuk Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi sementara kunjungan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sebab, Lukas memang masih dalam proses sosialisasi di Rutan.
"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
"Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," sambungnya.
Kendati demikian, ditekankan Ali, KPK akan tetap memberikan hak keluarga, khususnya juga pihak penasihat hukum untuk dapat menjenguk Lukas Enembe, ke depannya. Ali mengingatkan khusus untuk kunjungan keluarga nantinya tetap akan dilakukan verifikasi.
"Untuk kunjungan dari pihak keluarganya memang kemudian perlu kami lakukan verifikasi ya, terhadap data yang diajukan kepada KPK," jelas Ali.
"Karena, informasi yang kami peroleh juga kemudian ada data yang di dalam surat pengajuannya berbeda dengan di KTP misalnya, di identitasnya, ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu," imbuhnya.
Ali menjelaskan, KPK akan mendata siapa saja pihak keluarga yang diizinkan untuk menjenguk Lukas Enembe. Sehingga, tidak serta merta keluarga yang tidak berkepentingan bertemu dengan Lukas di Rutan KPK.
"Maka, orang yang ada keperluan apa, berkunjung kemudian juga datang juga harus benar, begitu kan, tidak kemudian dari nama data yang diajukan berbeda di identitas," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
https://nasional.okezone.com/read/20...-enembe?page=2
Dibatasi kunjungan keluarga dan pengacara






nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan