- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 Kali Eks Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah


TS
yasuhito.endo
2 Kali Eks Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Home
Berita
Jabodetabek
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks
Pemilu 2024
The Matchmaker
detikNews
Berita
Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2023 10:05 WIB
Yoory Corneles (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
https://news.detik.com/berita/d-6515...ah-dp-0-rupiah
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Ini merupakan kedua kalinya Yoory terjerat kasus lahan DP Rp 0.
Yoory pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh KPK. Kasus ini telah divonis pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus tersebut, Yoory Corneles Pinontoan divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory dinyatakan bersalah memperkaya orang lain terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Hal yang memberatkan Yoory ialah tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yoory sebagai pejabat negara Dirut Sarana Jaya yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta juga dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal yang meringankan, Yoory mengaku belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga. Kemudian, Yoory juga tidak menikmati hasil korupsi, mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.
Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).
Jaksa KPK mengatakan hasil kesimpulan konsultan tanah atas lahan Munjul, Jakarta Timur, menyebutkan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk program 'hunian DP 0 rupiah'. Namun Yoory Corneles tetap memutuskan membeli lahan itu dan diperuntukkan buat program rumah DP 0 rupiah.
Jaksa mengatakan Yoory menandatangani pembelian tanah Munjul senilai Rp 217.989.200.000 (miliar). Dari angka itu, Yoory membayar 50 persennya senilai Rp 108.994.600.000 (miliar) ke Anja Runtuwene. Padahal, kata jaksa, kajian yang menyeluruh, seperti aspek bisnis, legal dan teknis, serta penilaian appraisal, belum dilakukan.
Jaksa mengatakan kelengkapan formalitas atas pembayaran itu baru dibuat pada 9 April 2019. Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, meminta bantuan staf marketing pada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi agar dibuatkan appraisal (estimasi) atas tanah Munjul dengan harga di atas Rp 7 juta per meter persegi. Kemudian pada 12 April 2019, staf marketing KJPP Ucu Samsul Arifin membuat re-appraisal dengan analisis perhitungan tanah sebesar Rp 6.122.200 per meter persegi ternyata hasilnya lahan Munjul itu tidak bisa dikembangkan menjadi proyek 'hunian DP 0 rupiah'.
"Pada tanggal 12 April 2019, Ucu Samsul Arifin membuat pre-appraisal dengan analisis perhitungan untuk harga tanah sebesar Rp 6.122.200 per meter persegi, namun untuk zonasi tanah terdiri dari zona hijau dan zona kuning, serta terdapat bidang tanah yang letaknya terpisah dan tidak memiliki akses masuk jalan utama, sehingga kesimpulannya tanah Munjul tersebut tidak bisa dikembangkan menjadi proyek 'hunian DP 0 rupiah'. Laporan tersebut dalam bentuk file dikirimkan Ucu Samsul melalui aplikasi WhatsApp kepada Tommy Adrian," ujar jaksa KPK.
Kini, Yoory telah dieksekusi oleh KPK. Dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukumannya.
Yoory Jadi Tersangka Lagi
Terbaru, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Tanah itu juga diduga untuk hunian DP Rp 0.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Yoory diduga menyetujui pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare. Harga tanah itu disebut mencapai Rp 155,4 miliar.
"Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jaya dengan Dirut Saudara Yoory Pinontoan, pada tanggal 21 Desember 2018 telah melakukan PPJB dengan PT Laguna Alamabadi (dengan Dirut Saudara Komarudin) atas Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan pembangunan hunian DP 0 rupiah," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Hingga akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak bisa memenuhi pembayaran tanah tersebut. Akhirnya, tanah itu masih dikuasai oleh pihak lain, yakni PT Sapere Aude.
Total kerugian negara diduga mencapai Rp 155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar). Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menyita tanah seluas 8.717 meter persegi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi belum menjelaskan detail kaitan tanah itu dengan kasus yang menjerat Yoory.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi, yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai Rp 68,9 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).




simsol... dan pilotamoy141 memberi reputasi
2
1.3K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan