Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Komnas HAM Sebut Kekerasan di Papua Meningkat Usai Lukas Enembe Ditangkap

Komnas HAM Sebut Kekerasan di Papua Meningkat Usai Lukas Enembe Ditangkap

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ataau Komnas HAM menemukan adanya tanda meningkatnya kekerasan di Papua usai penangkapan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kini telah dilakukan penahanan.

Komnas HAM juga menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua terutama pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, disiarkan di akun Youtube Humas Komnas HAM RI, Sabtu (14/1/2023).


Oleh sebab itu, Atnike meminta agar semua pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak yang berpotensi memicu konflik yang semakin luas di Papua. Komnas HAM juga mengecam ulah pengrusakan fasilitas umum yang terjadi di Papua.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan,” ujar Atnike.

Tidak lupa, Atnike juga meminta agar aparat keamanan di Papua tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam mengendalikan aksi massa. Dia menekankan agar aparat keamanan tetap mengutamakan langkah humanis.

“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan Pemerintah Daerah Papua untuk menciptakan situasi yang kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua,” ungkap Atnike.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.


Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.beritasatu.com/news/1017...embe-ditangkap

KKB terus melakukan terori sampai para pekerja di Oksibili mengungsi, tapi Polisi dan TNI tetap disuruh humanis emoticon-Big Grin
DPR Minta Usut Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Separatis Papua




Penanganan kasus Lukas Enembe harus perhatikan nilai kemanusiaan
Komnas HAM Sebut Kekerasan di Papua Meningkat Usai Lukas Enembe Ditangkap

Ketua Dewan Adat Pemuda Pulau Numfor, Daniel Wamaer. - Dok. Pribadi
Manokwari, Jubi – Ketua Dewan Adat Pemuda Pulau Numfor, Daniel Wamaer meminta aparat penegak hukum memperhatikan nilai kemanusiaan dalam menjalankan proses hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu dinyatakan Wamaer dalam keterangan pers tertulisnya pada Sabtu (14/1/2023).
Wamaer menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memberikan perlakuan yang berbeda dibanding proses hukum tersangka korupsi lainnya. Wamaer mengingatkan Lukas Enembe adalah tokoh bagi seluruh anak-anak Papua dari pegunungan hingga pesisir, dan meminta KPK menghormati Enembe.

Lukas Enembe adalah tokoh adat bagi seluruh anak-anak Papua, dari gunung sampai pesisir pantai. Kami hanya meminta kepada negara, agar memperhatikan nilai kemanusiaan dalam proses hukum [terhadap] Enembe,” ujar Wamaer.

Wamaer menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK. Akan tetapi, Wamaer meminta KPK mempertimbangkan keberadaan Enembe sebagai tokoh Papua, sehingga proses hukum yang dijalankan KPK itu tidak berdampak terhadap kondisi keamanan di daerah.

“Sebagai anak adat, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Lukas Enembe. Tetapi kami juga berharap agar diberikan ruang [bagi nilai] kemanusiaan Enembe, seperti layaknya tahanan [kasus] tindak pidana korupsi lainnya di negera ini,” ujar Wamaer lagi.

Ia juga berharap seluruh masyarakat adat di Tanah Papua tetap tenang dan tidak mudah terhasut. Menurutnya, masyarakat adat di Tanah Papua bisa memberikan dukungan dalam doa, sehingga apapun keputusan negara terhadap Lukas Enembe adil dan tidak mengecewakan.

“Memang ada saja kabar di media sosial yang sangat tidak terpuji, dan terus menjadi alat provokasi. Namun kami tidak mudah terhasut dan tetap tenang untuk mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe,” ujar Daniel Wamaer.

Sebelumnya, Tempo.co melansir pernyataan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh yang mengumumkan pencekalan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Hal itu dinyatakan Achmad di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).

Achmad menyatakan pihaknya mencekal Yulce Wenda agar tidak bepergian ke luar negeri pada periode 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Pencekalan itu dilakukan atas dasar usulan dari KPK.

Dalam kasus yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencekal Lusi Kusuma Dewi (sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023), Dommy Yamamoto (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023), Jimmy Yamatomo (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023), dan Gibbrael Issaak (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023). (*)

https://jubi.id/tanah-papua/2023/pen...medium=twitter
Masalah LE sebagai tokoh adat dan penanganannya oleh KPK

Mahfud MD Pastikan Papua Kondusif Usai Penangkapan Lukas Enembe
Komnas HAM Sebut Kekerasan di Papua Meningkat Usai Lukas Enembe Ditangkap
Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 14 Jan 2023 14:45 WIB

Mahfud MD di Grahadi. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Penangkapan itu sempat diwarnai perlawanan oleh simpatisan Lukas. Empat hari berlalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Papua sudah kondusif.
"Aman tuh Papua, aman tuh. Aman, sangat kondusif di Papua (pasca ditangkap Lukas Enembe)," kata Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, Sabtu (14/1/2023).

Mahfud memastikan di Papua sudah kondusif meski sempat beredar kabar kalau Lukas Enembe ditangkap, maka seluruh warga Papua akan turun.

"Dulu ditakut-takuti, kalau ditangkap katanya seluruh rakyat Papua turun. Iya hari pertama sekitar 2 ribu, 3 ribu orang (turun). 4 hari kemudian tinggal seribu, terus sampai akhirnya turun jadi 60 orang (yang turun membela Lukas Enembe)," tambahnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Alexander mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alexander, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar

2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar

3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

https://www.detik.com/jatim/berita/d...-lukas-enembe.
Sudah kondisi kata Menkopolkam
pilotamoy141Avatar border
pilotamoy141 memberi reputasi
1
1.3K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan