- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Ngamuk Beli BBM Subsidi Kini Dijatah, Ini Alasannya


TS
lingkarpolitik
Jangan Ngamuk Beli BBM Subsidi Kini Dijatah, Ini Alasannya

PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, sudah memberlakukan aturan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Solar subsidi.
Pertamina mewajibkan konsumen Solar subsidi untuk mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini baru berupa uji coba di 34 kota/kabupaten.
Bagi konsumen yang belum teregistrasi, maka pembelian Solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari.
"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Kamis (12/1/2023).
Lantas, apa alasan di balik pembatasan pengisian BBM Solar subsidi tersebut?
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebutkan, alasan diberlakukannya pembatasan pembelian Solar subsidi ini adalah agar Solar subsidi ini tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," kata dia kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).
Saleh menjelaskan, pada dasarnya BBM Solar subsidi ini terdiri dari tiga elemen yang harus diketahui. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Dan ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.
Dia memaparkan, bagi konsumen yang sudah terdaftar di MyPertamina diberikan batas maksimal pengisian Solar subsidi sebesar 60 liter per hari untuk mobil pribadi, 80 liter per hari untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, dan 200 liter per hari untuk angkutan umum roda enam.
"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. Kalau penumpang atau barang 80 per liter, kalau roda enam ke atas 200 liter per hari," jelasnya.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra juga sempat mengatakan bahwa alasan dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan subsidi BBM yang tepat sasaran.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh dan ini bisa kita roll-out di kota lain. Ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk BBM subsidi tepat sasaran," ungkapnya saat ditemui usai acara Konferensi Pers di Gedung BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Dia menyebutkan, kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi akan didata pemiliknya dengan QR code. Mars mengatakan, dengan begitu pihaknya bisa mendeteksi siapa pembelinya, di mana lokasi pembelian BBM tersebut, dan berapa jumlah volume yang dibeli.
"Kan saat ini data kendaraan dulu dengan pemiliknya, kita registrasi dengan QR code sehingga kita bisa deteksi dimana dia beli, berapa volumenya, selain itu sebetulnya kita juga analisa data base transaksinya, apakah ada transaksi tidak wajar," tuturnya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-ini-alasannya






jiresh dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan