- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahyudin "Founder" ACT Minta Dibebaskan, Mengaku Punya 14 Anak Masih Kecil


TS
de.payens
Ahyudin "Founder" ACT Minta Dibebaskan, Mengaku Punya 14 Anak Masih Kecil
Quote:
Kompas.com, 3 Januari 2023, 21:49 WIB

Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Founder sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia beralasan memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion AirBoeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," ujar Irfan.
Irfan menyampaikan, pertimbangan lain yang harus diperhitungkan hakim yakni Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Apalagi, Ahyudin juga semasa hidupnya belum pernah dihukum.
Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tutur dia.
"Juga berdasarkan laporan tahunan yayasan ACT pada tahun 2020 seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik," ujar Irfan.
Kemudian, Irfan memaparkan, total donasi pada tahun 2020 yang diterima oleh ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp 519.354.229.464.
Menurut Irfan, hal itu terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.
"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat, baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya," papar dia.
Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.
Sebab, ACT telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak.
Pertimbangan lainnya, Ahyudin harus dibebaskan karena memikul beban para orangtua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Sementara itu, kata Irfan, Ahyudin harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.
Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/202...ak-masih-kecil

Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Founder sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia beralasan memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion AirBoeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," ujar Irfan.
Irfan menyampaikan, pertimbangan lain yang harus diperhitungkan hakim yakni Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Apalagi, Ahyudin juga semasa hidupnya belum pernah dihukum.
Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tutur dia.
"Juga berdasarkan laporan tahunan yayasan ACT pada tahun 2020 seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik," ujar Irfan.
Kemudian, Irfan memaparkan, total donasi pada tahun 2020 yang diterima oleh ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp 519.354.229.464.
Menurut Irfan, hal itu terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.
"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat, baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya," papar dia.
Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.
Sebab, ACT telah bersumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan bagi berbagai pihak.
Pertimbangan lainnya, Ahyudin harus dibebaskan karena memikul beban para orangtua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Sementara itu, kata Irfan, Ahyudin harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.
Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/202...ak-masih-kecil
===
Spoiler for Dana ACT:
Quote:

Quote:
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Kemarin pas menggelapkan Dana Korban Kecelakaan Pesawat dari Lion Air dan Boeing malah nggk mikir Nasib Anak2 dan Istri
Sekarang Semua Kena Getahnya; termasuk Pesantren, Yayasan, Koperasi (Koperasi Syariah 212), dan Perusahaan2 Cangkang ACT (10 Perusahaan sudah diidentifikasi Polisi)
Keji sekali Dana Donasi Kecelakaan diembat

Spoiler for Hanya Ilustrasi :
Quote:
Bini 1
Bini 2

Bini 3

Bini 4

ART


Bini 2

Bini 3

Bini 4

ART

Sundul Comment Orang2 Tamvan

Quote:
Quote:
Quote:
Original Posted By whyjtilpg►Fourteen kids ? .. dude ..life is not just for fucking around with those three wives .. # you should try her ass hole to avoid number 15 ...

_____
Quote:
Original Posted By udmin►Setelah ebong libur baznas, skrang gass kan act..

Quote:
Original Posted By peternakkadrun►Biar bisa menikmati harta yg gak habis 14 turunan 
Drun belain donk tuh pahlawan elu

Drun belain donk tuh pahlawan elu

Diubah oleh de.payens 04-01-2023 11:11






viniest dan 20 lainnya memberi reputasi
21
4.8K
Kutip
125
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan