Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Duh, Ukhti Naik Beat Racing Sambil Wheelie Akhirnya Terjungkal


Beredar video di sosial media yang menunjukkan aksi seorang wanita berjilbab melakukan wheelie menggunakan motor Honda BeAT yang sudah dimodifikasi.
Video tersebut dibagikan oleh akun jejaring sosial instagram @ketoy.racingphotoghrapy, dalam unggahan tersebut juga disebutkan lokasi berada di wilayah Jambi.
Mula-mulanya wanita yang dipanggil ukhti oleh warganet tersebut terlihat sedang memutar gas puntir. Saat di putaran balik, tiba-tiba saja, ukhti bersama Honda BeAT-nya melakukan wheelie.

Namun aksi tersebut tidak berhasil. Ia lepas kontrol hingga akhirnya terjungkal dari motor. Teman-temannya pun hanya bisa melihat aksi gagal wanita tersebut.
"Waduh, Ulfa kenapa ulfa," tutur salah seorang dalam rekaman video tersebut.
Bila berkaca dari sisi keselamatan berkendara, terlihat aksi kebut-kebutan di jalan raya itu tidak memperhatikan aspek keamanan berkendara di jalan raya. Pengendara tidak menggunakan helm, spion pun dicopot.


Penggunaan jalan raya pun sebenarnya tidak asal tancap gas, sudah ada aturan batasan mengenai kecepatan maksimal.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat (4) tertulis, di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.



Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas



https://oto.detik.com/catatan-pengen...13.1541780864

ASTAGHFIRULLAH UKHTI...

ANE SIAP MENDIDIK UKHTI INI KEMBALI KE JALAN YG BENAR
Diubah oleh nevertalk 22-01-2020 15:43
sebelahblog
4iinch
bobseptian92
bobseptian92 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.7K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan