Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Keberadaan Migo 'diharamkan', manajemen siap berbenah

Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Migo menawarkan layanan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi untuk masyarakat perkotaan yang hemat, mudah diakses dan ramah lingkungan dengan tarif Rp3.000 per 30 menit.
Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengeluarkan pernyataan keras. Lelaki yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan haram bagi Migo berseliweran di jalanan Ibu Kota.

"Ya sekarang selanang-selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan," ucap Herman kepada CNNIndonesia.com.

Saat ini Migo menjadi sensasi baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di Jakarta. Dalam beberapa hari terakhir, warga Jakarta kerap disuguhkan moda transportasi berbentuk seperti sepeda motor dengan kelir nyentrik, kuning.

Kata "seperti" di atas memang pantas ditulis. Pasalnya, transportasi Migo sejatinya bukanlah sepeda motor, melainkan sepeda elektrik. Dalam laman resminya, Migo menyebut produknya dengan istilah ebike, alias electric-bike.

Mereka boleh saja menyatakan produknya sebagai sepeda listrik. Masalahnya, peruntukan Migo di jalan tak ubahnya seperti sepeda motor biasa. Masyarakat berlalu lalang menggunakan Migo di jalan-jalan raya kota Jakarta.

Hal inilah yang membuat Herman kesal. Pasalnya, alat transportasi Migo menabrak sejumlah peraturan. Misalnya, mereka melanggar bagian ketujuh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 64 sampai 70.

Poin pada pasal-pasal tersebut mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selama berjalan di jalan raya, Migo memang tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (biasa disebut plat nomor) hingga peralatan keselamatan seperti helm.

"Kalau bicara aspek UU, mau sepeda motor itu listrik atau bensin, tetap saja sepeda motor yang harus taat aturan," kata Herman. "Menurut saya pedal yang ada di Migo itu hanya kamuflase saja seolah-olah jadi sepeda," tambah Herman dalam Viva.

Beda halnya, menurut Herman, bila Migo digunakan di tempat-tempat wisata macam Ancol. "Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo," ucap Herman.

Selain soal kelengkapan surat kendaraan di jalan raya, menurut Herman, Migo belum melewati uji kelayakan oleh Dinas Perhubungan. Untuk yang satu ini, Herman bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Migo telah bertumpu pada aturan yang salah. Kemarin kami sudah rapatkan, nanti kami akan bicarakan kepada pihak terkait dan dinas perhubungan, kapan pelaksanaan penindakan (razia)," kata Herman.

Mendapat teguran tersebut, pihak Migo pun bereaksi. Menurut Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta, Sukamdani, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.

Menurut Sukamdani, mereka sudah bertemu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian. Migo memang belum memiliki izin khusus operasional.

"Namun, saat ini Migo akan melakukan uji tipe terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan," kata Sukamdani dalam Warta Kota.

Soal pelanggaran lainnya, seperti rute jelajah Migo yang masuk hingga jalan-jalan protokol, menurut Sukamdani, pihaknya tak dapat melarang pengguna jika jalur tersebut tak dilarang.

"Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi," ucap Sukamdani.
Mengenal Migo
Migo merupakan jasa transportasi berbasis aplikasi ponsel pintar. Anda cukup mengunduh di Google Play atau App Store. Lantas, saat ingin menggunakannya, Anda cukup menyewa di sejumlah titik (biasa disebut stasiun).

Biayanya cukup terjangkau. Dengan Rp3.000, Anda dapat berkeliling selama 30 menit. Kendaraan tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan maksimal 40 Km/jam. Sedangkan kapasitas baterai hanya bertahan untuk jarak maksimal 50 km.

Dalam pantauan sejumlah media, di Jakarta ada beberapa stasiun sewa Migo. Misalnya di Setiabudi, Petukangan, Kalibata, dan Pancoran di Jakarta Selatan serta Pinang Ranti dan Kampung Makassar di Jakarta Timur.

Migo bukanlah perusahaan aplikasi yang berasal dari Indonesia. Menurut Suryamalang.com, Migo merupakan perusahaan asal Tiongkok. Surabaya menjadi wilayah pertama di Indonesia yang disinggahi Migo, tepatnya pada pertengahan 2017. Sedangkan di Jakarta, belum lama ini.

Keberadaan Migo kini pun menjadi polemik; apakah dia jenis sepeda atau motor. Menurut pengelola tempat penyewaan Migo di daerah Petukangan, Rendy; Migo bukanlah motor, melainkan sepeda.

"Ini kan sepeda listrik jadi enggak ada pelat nomor, STNK, dan enggak perlu SIM," kata Rendy. Sayangnya, menurut laporan Viva, cara menggunakan Migo mirip dengan motor.

Keberadaan pedal untuk menggowes pun akan berfungsi saat kunci kontak dalam posisi hidup. Sedangkan saat kunci kontak dalam keadaan mati, pedal tidak bisa digowes dan sangat berat.

"Artinya menggerakkan Migo dengan tenaga manusia layaknya sepeda, tidak bisa," simpul Viva.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-siap-berbenah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pekerja Freeport tuntut pengembalian hak bekerja

- Jokowi minta guru terampil SMK diperbanyak

- Pembangunan di Papua menuai apresiasi, tapi bukan tanpa cela

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan