Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Menaksir Nilai Lahan untuk Rumah Jokowi di Colomadu, Tembus Rp 100 M!
Menaksir Nilai Lahan untuk Rumah Jokowi di Colomadu, Tembus Rp 100 M!



Solo -

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan yang akan digunakan membangun rumah untuk Jokowi. Rumah itu akan diberikan untuk Jokowi saat telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden.

Tanah tersebut berada di kawasan Colomadu, Karanganyar. Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut proses pembelian tanah telah berjalan, terbukti dengan adanya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah.

Juliyatmono enggan menyebut angka pasti besarnya transaksi pembelian tanah tersebut. Namun dia mengungkap besaran BPHTB yang dibayarkan.

"Saya tidak mau menyampaikan (harga) yang asli, yang sudah pasti itu sudah bayarkan BPHTB-nya ke Pemerintah Kabupaten BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono di Edutorium UMS, Solo pada Sabtu (24/12/2022).
Baca juga:
Bupati Karanganyar: BPHTB Lahan Rumah Hadiah untuk Jokowi Rp 5 Miliar
Aturan BPHTB di Kabupaten Karanganyar

Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan peraturan daerah baru yang mengatur mengenai Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Perda tersebut baru diberlakukan pada tahun ini menggantikan perda yang dibuat pada 2020 lalu. Peraturan ini mendapatkan penomoran Perda Nomor 5 tahun 2022.

Berdasarkan salinan perda yang diperoleh detikJateng, Perda tersebut salah satunya mengatur besaran BPHTB atas tanah baik yang diperoleh melalui jual beli, warisan, hibah, hadiah dan sebab lain.

Adapun besaran BPHTB yang harus dibayar nilainya akan menyesuaikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Adapun untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, NPOP-nya adalah sesuai harga transaksi.

Sedangkan perda tersebut juga mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp 60 juta. Sehingga, untuk tanah yang harganya di atas NPOPTKP akan dikurangi Rp 60 juta dan baru akan dihitung BPHTB-nya.

Masih dalam perda tersebut, rumus yang digunakan untuk menghitung BPHTB adalah:

(NPOP-NPOPTKP) x 5%=BPHTB.

Berdasarkan pernyataan Juliyatmono, pembayaran BPHTB lahan tersebut mencapai Rp 5 miliar.

Sehingga, berdasarkan penggunaan rumus tersebut, nilai transaksi tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

sumber
samsol...
nomorelies
s.c.a.
s.c.a. dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
43
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan