Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
KKI Buka Suara soal Surat Izin Praktik Dokter yang Disebut Dipersulit
KKI Buka Suara soal Surat Izin Praktik Dokter yang Disebut Dipersulit

Jumat, 16 Des 2022 16:36 WIB

KKI Buka Suara soal Surat Izin Praktik Dokter yang Disebut Dipersulit
Tanggapan KKI soal surat izin praktik dokter yang dipersulit. (Foto ilustrasi: Getty Images/bymuratdeniz)

Jakarta - RUU Kesehatan Omnibus Law yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 memicu pro dan kontra. Terkait hal ini, dokter-dokter di Indonesia bak terbagi ke dalam dua kubu, yakni kubu menolak dan kubu menerima revisi Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.
Adapun salah satu organisasi yang turut mendukung revisi RUU tersebut adalah Forum Dokter Susah Praktik (FDSP). Menurut pihak FDSP, sudah lama UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tak kunjung direvisi.

Di dalam UU tersebut, dipahami bahwa IDI adalah organisasi profesi (OP) tunggal, yakni satu-satunya OP yang bisa memberikan izin praktik untuk dokter. Namun, IDI juga merangkap sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sehingga FDSP mempertanyakan apakah pengawasan KKI bisa berjalan dengan baik.

"Untuk dapat SIP (Surat Izin Praktik) harus dapat rekomendasi IDI, ini bisa jadi pembatasan jumlah dokter di suatu wilayah.Terutama dokter spesialis," ungkap koordinator FDSP, dr Yenni Tan, MARS, pada detikcom, Senin (28/11/2022).

Terkait hal tersebut, Sekretaris KKI, dr Imran Agus Nurali, SpKO buka suara. Menurutnya, Surat Izin Praktik atau SIP diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pada KKI.

Imran menjelaskan bahwa KKI hanya mengeluarkan dan mengurus Surat Tanda Registrasi (STR).

"Jadi bukan dari KKI untuk SIP. Tapi untuk membuat SIP harus ada STR, STR ada di KKI. Untuk membuat STR, harus ada serkom dari kolegium profesi, jadi itu tahapannya," ucapnya saat ditemui di Bogor, Kamis (15/12).

Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran KKI, Drs Hisyam Said, MSc, juga mengungkapkan hal yang serupa. Namun menurut Hisyam, untuk mendapatkan STR, dokter harus melewati sebuah ujian kompetensi atau disebut UKMPPD. Apabila lulus, otomatis akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia untuk mengurus STR.

"Itu kemudian akan dibawa ke KKI serkomnya itu dimintakan STR untuk internship. Ini saya jelaskan supaya membedakan yang sudah lama praktek dan dengan yang baru lulus. Jadi pada saat dia sudah selesai internship, baru dia bisa mengajukan lagi untuk praktek STR, kemudian STR-nya itu digunakan untuk mengurus SIP," ucapnya pada acara yang sama.

https://health.detik.com/berita-deti...but-dipersulit

IDI nyalahin KKI, KKI nyalahin DPMPTSP, ntar DPMPTSP nyalahin siapa
nomorelies
syahali
hhendryz
hhendryz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan