Kaskus

News

DwinDorAvatar border
TS
DwinDor
Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu :Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang


Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu :Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang


Tempat Ibadah Boleh Kampanye?



TEMPO.CO
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu bisa dijerat sanksi pidana,” kata Rahmat dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.

Imbauan ini disampaikan menanggapi laporan dari warga sipil berinisial MT pada 7 Desember 2022. Rahmat menyebut MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan

“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” kata dia.

Rahmat menyebut Bawaslu telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Mulanya, hasil pengecekan menunjukkan laporan MT dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. 

Musababnya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu mengingat Komisi Pemiihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta Pemilu. Bawaslu, kata Rahmat, kemudian memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. 

Dugaan pelanggaran ini di antaranya pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atau tindak pidana Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan dengan mendatangi pihak terkait,” kata Rahmat.


Link Berita:

https://nasional.tempo.co/read/16674...badah-dilarang

Sudah tidak heran lagi dengan jurus andalan dari "Bapak Politik Identitas Indonesia". Selalu menggunakan agama sebagai alat kampanye. Semoga Bawaslu memberi tindakan tegas terhadap penyandang gelar Bapak Politik Identitas yang terhormat ini. emoticon-Hansip

xneakerzAvatar border
aldonisticAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.3K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan