Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
RI Kritik Balik PBB soal KUHP Baru: Jaga Adab dalam Diplomasi



RI Kritik Balik PBB soal KUHP Baru: Jaga Adab dalam Diplomasi

Indonesia kecewa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terburu-buru melayangkan kritik soal KUHP baru sebelum mendapat informasi yang jelas soal undang-undang itu. (Foto: Dok. Kemlu RI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia menyayangkan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terburu-buru melayangkan kritikan hingga "teguran" bagi Jakarta soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai kontroversial.

Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan pihaknya bahkan telah memanggil perwakilan PBB di Jakarta terkait masukan dari PBB soal KUHP tersebut.

"Terkait pernyataan perwakilan PBB yang di Indonesia memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12).

"Mengapa kami memanggil? Karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi, ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara ada jalur komunikasi  untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," paparnya lagi.

Faizasyah menuturkan sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas.

"Ada baiknya, sangatlah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan statement sebelum mendapat informasi yang jelas," ujarnya lagi.

"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.

DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP baru pada Selasa pekan lalu. Meski hukum baru ini baru benar-benar berlaku tiga tahun lagi, sudah banyak pihak termasuk organisasi internasional dan aktivis HAM yang mengkritik keras KUHP. Di antaranya pasal soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden dan lembaga negara lainnya.

Salah satu yang mengkritik keras adalah PBB. Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.


"PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia," demikian menurut PBB.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui telah menerima surat PBB itu. Namun, menurutnya surat tersebut sudah terlambat.

"Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan Komisi III DPR," kata Omat dalam jumpa pers yang sama.

Lebih lanjut, Edward menerangkan sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama.

"Surat untuk sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat," kata Edward.

Ia juga mengatakan dalam surat itu, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.
https://www.cnnindonesia.com/interna...alam-diplomasi

Harus menghormati KUHP PBB dan negara-negara asing mengingat ini delik aduan










VeritonixAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan Veritonix memberi reputasi
2
985
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan