Kaskus

News

pakarmemematikaAvatar border
TS
pakarmemematika
Ironisnya Roy Suryo Sebut Jadi Korban UU ITE Padahal Ikut Nyusun
Ironisnya Roy Suryo Sebut Jadi Korban UU ITE Padahal Ikut Nyusun

Jakarta - Terdakwa Roy Suryo berharap kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dihadapinya tak dialami orang lain. Dia menilai kasus ini sungguh ironis baginya.

"Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi," ungkap Roy, Jumat (9/12/2022).

Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini. Saat itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy soal keadilan di Indonesia usai menghadapi perjalanan kasus ini.

Roy mengatakan dirinya yang turut andil dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) malah kemudian terjerat. Menurutnya 'bumerang' ini terjadi lantaran ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.

"Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tutur Roy.

Roy mengatakan dirinya baru mendengar soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkannya di luar jadwal yang ditentukan.

"Saya pernah menjadi anggota baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses," ujarnya.

"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota baleg di DPR, proses-proses itu ada," sambung Roy.

Dia berharap tak ada lagi pihak yang mengalami kasus seperti yang dihadapinya lantaran Pasal 28 Ayat 2 yang menjeratnya kini telah dicabut.

"Nah saya tidak tahu apakah ini ridho dari Allah SWT kenapa justru sebelum putusan dicabut pasal itu dan dimasukkan ke dalam UU baru, tapi memang belum langsung serta-merta bisa digunakan, tapi itulah pendapat hukum nanti monggo. Tapi artinya saya berharap seperti perintah seperti kasus yang pernah saya bela dulu, semoga mereka tidak terkena UU yang awalnya untuk transaksi elektronik, bukan UU siber," kata Roy.

https://news.detik.com/berita/d-6452...al-ikut-nyusun
nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
.bindexee.Avatar border
.bindexee. dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan