Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kenapa KUHP Baru Indonesia Jadi Sorotan Pihak Asing?
Kenapa KUHP Baru Indonesia Jadi Sorotan Pihak Asing?
Kenapa KUHP Baru Indonesia Jadi Sorotan Pihak Asing?

Media asing, AS, sampai PBB buka suara soal pengesahan KUHP baru RI yang dinilai mengancam negara paling demokratis di Asia Tenggara berubah menjadi otoriter. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang hari ini, Selasa (6/12).
Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan banyak ditentang yakni aturan soal perzinaan.

Penentangan itu pun dilayangkan tak cuma oleh warga Indonesia tetapi juga warga asing, termasuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim.

Pakar HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut melayangkan kekhawatiran mereka soal pasal-pasal di KUHP baru Indonesia yang dapat semakin merenggut HAM dan kebebasan masyarakat.

Lantas, kenapa KUHP baru itu jadi sorotan?

Kelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi jadi kemunduran bagi RI atas hak asasi manusia.

Kelompok itu menyoroti aturan soal seks di luar nikah hingga aborsi yang termaktub dalam beleid KUHP baru.

Menurut mereka, Indonesia mestinya menggunakan proses reformasi itu untuk memastikan bahwa hukum nasional selaras dengan kewajiban HAM internasional.

"Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," bunyi kicauan UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.

Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, juga menyoroti masalah serupa. Menurut Voule, KUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di RI.

Oleh sebab itu, pemerintah menurutnya harus merevisi pasal-pasal yang berpeluang menghambat HAM.

"Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM," kata Voule melalui kicauan di Twitter.

Hal senada juga disampaikan oleh lembaga pemantau HAM, Human Right Watch (HRW). Lembaga itu mengkritik pengesahan RKUHP karena dinilai menunjukkan kemunduran bagi demokrasi di RI. Mereka menyoroti pasal larangan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara hingga seks di luar nikah.

"Sebuah kemunduran, pertama, larangan menghina presiden atau lembaga negara atau menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara. Kedua, menghukum seks di luar nikah dan melarang hidup bersama sebelum menikah," ujar Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth, melalui cuitan.

Keluhan juga dilontarkan oleh sejumlah jurnalis asing mulai dari Australia hingga Taiwan.

Vanbadham, jurnalis asal Australia, mengatakan aturan hubungan seksual dalam KUHP Indonesia sudah kelewatan. Dia menilai para politikus yang membuat aturan itu kemungkinan ingin menutupi sesuatu yang tak ingin diketahui masyarakat.

"Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan," tulis Vanbadham di Twitter.

Jurnalis lainnya yang berbasis di Taiwan, Davidson, menilai bahwa KUHP RI, terutama soal aturan penghinaan presiden atau lembaga negara, bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

"Perombakan aturan itu juga akan melarang menghina presiden atau lembaga negara dan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia," tulis Davidson.


Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, juga ikut menyoroti aturan dalam KUHP, khususnya soal pidana pelanggaran seks di luar nikah.
Dia bahkan menggarisbawahi dampak yang kemungkinan dialami RI bila mengesahkan aturan soal hubungan antar orang dewasa tersebut.

Menurut Kim, pasal itu bisa saja membuat Indonesia kekurangan pemasukan atas investasi asing, pariwisata, hingga kunjungan lainnya.


"Bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).

Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia mestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221207095640-106-883912/kenapa-kuhp-baru-indonesia-jadi-sorotan-pihak-asing/2.
Itu versi barat. Versi Indonesia beda lagi...
Kalau dikasih ruang kelompok LGHDTV+ makin menjadi-jadi kayak di barat maksain terus...
Menteri Yasonna: KUHP Baru Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi

Kenapa KUHP Baru Indonesia Jadi Sorotan Pihak Asing?
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan kepada wartawan terkait RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi UU di Paripurna DPR hari ini, Selasa (6/12), akan efektif berlaku tiga tahun lagi.
Yasonna menyebut selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Ia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.

"Jangan salah ngajar mereka [pengajar di kampus]," ujar dia.

Yasonna mengatakan KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.

Dia lalu membeberkan kronologi untuk melahirkan KUHP produk legislasi Indonesia yang merdeka.

Ia menyebut rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama. Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi.

Yasonna kemudian mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini melalui judicial review apabila merasa terdapat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review," ujarnya.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221206121521-20-883460/menteri-yasonna-kuhp-baru-efektif-berlaku-3-tahun-lagi.
Masih ada 3 tahun sosialisasi..
Diubah oleh mabdulkarim 07-12-2022 11:32
bestiekuAvatar border
candidat.masterAvatar border
User telah dihapus
User telah dihapus dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan