- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BEM UI Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP di DPR Hari Ini


TS
mabdulkarim
BEM UI Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP di DPR Hari Ini

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI bakal kembali menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RKUHP itu siang ini walau mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
"Iya, BEM UI akan hadir (dalam aksi penolakan)," ujar Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Andri Dwinanda saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Desember 2022.
Meski begitu, Andri tak merinci jumlah massa yang akan turun aksi. Sementara itu Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Yuza Augusti belum menjawab pesan dari Tempo soal jumlah massa yang akan turun.
Penolakan terhadap RKUHP juga sebelumnya disuarakan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Menurut aliansi, draf akhir RKUHP masih punya pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat.
Kemarin, aliansi menggelar aksi simbolik dengan menabur bunga dan membakar kitab RKUHP sebagai tanda matinya demokrasi di Indonesia. Adapun hari ini, RKUHP telah disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
https://nasional.tempo.co/read/16650...i-dpr-hari-ini
RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menkumham Yasonna Laoly dalam penyerahan RKUHP yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) pagi. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) pagi, di tengah-tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan, RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.
Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan mengatai Dasco diktator.
Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan. Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.
Masih tidak terima, Iskan masih menyebut Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan.
"Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.
Dengan tenang, Dasco mengatakan, sudah diketahui bersama bahwa semua fraksi sepakat menyetujui RKUHP ini, dan PKS menyetujui dengan catatan. Ia pun sudah memberikan kesempatan PKS menyampaikan catatannya.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan Fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan pada Fraksi PKS untik memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," ungkap Dasco. Iskan mengatakan,
Dasco tidak demokratis dan mendoakan agar mendapatkan hidayah. "Itu enggak demokrasi, 3 menit saja. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," ucapnya.
https://nasional.sindonews.com/read/...tan-1670299944
Akhirnya disahkan juga RKUHP setelah sejak zaman Sukarno masih pakai kitab bekas Belanda





itkgid dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan