- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Airlangga kepada Pengusaha: Kenaikan UMP ini yang Pertama dalam 3 Tahun


TS
rakitpcmending
Airlangga kepada Pengusaha: Kenaikan UMP ini yang Pertama dalam 3 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah menimbulkan polemik baik dari sisi pengusaha maupun buruh terhadap pemerintah. Tetapi pemerintah menilai kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Apalagi saat awal pandemi Covid-19 tenaga kerja tidak mengalami kenaikan gaji sama sekali
“Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Bagi pengusaha ini wis wayahnya (sudah seharusnya) bahwa tenaga kerja harus kita apresiasi sudah berjuang bersama atau sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodi Jakarta pada Jumat (2/12/2022).
Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Bila dirinci alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
BACA JUGA
Ini Perbedaan Kenaikan UMP 2023 dengan Usulan Apindo
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Polemik yang terjadi antara pengusaha dan buruh karena kalangan pengusaha meminta penetapan upah minimum tahun 2023 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Tetapi dari sisi serikat pekerja dan serikat buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 agar bisa mencapai 13%. Menurut Airlangga Permenaker 18 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengakomodasi masukan dari kedua pihak
“Terkait dengan kenaikan upah permenaker sudah terbit, upah tentu tergantung daerah masing-masing Ada indeks yang disusun berdasarkan kemampuan konsumen di masing-masing daerah dan BPS Dengan range yang diumumkan permenaker ini rangenya antara 8% sampai 10% atau bahkan 6 sampai 10%. Rata-rata kelihatannya di angka 8%,” ucap Airlangga.
Dia juga menyarankan kepada pengusaha untuk meningkatkan kinerja sebagai bentuk kompensasi dari kenaikan upah minimum tersebut. Pengusahaa harus meningkatkan produksi dan melakukan efisiensi agar bisa mengantisipasi jumlah kenaikan gaji yang harus dibayarkan ke peserta.
“Bagi pengusaha salah satu cara mencari jalan keluar adalah melakukan peningkatan produktivitas. Kalau produktivitas efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan upah bisa dikompensasi,” ucap Airlangga.
Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan menilai langkah pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan kinerja industri padat karya di tanah air.
Dia menuturkan saat ini produk hasil industri padat karya yang menjadi komoditas ekspor seperti sepatu, garmen dan tekstil sedang mengalami penurunan order hingga di kisaran 30% sampai 50%. Dengan adanya regulasi penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023 akan memperberat laju perekonomian industri padat karya. Penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 dinilai akan memperberat kinerja industri padat karya. Padahal industri padat karya memiliki daya serap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Dalam keadaan tidak ada order mau bagaimana lagi, ini bukan bicara daya saing, tetapi order saja tidak ada. Dengan kondisi sekarang khusus labour intensive export oriented yang penting perusahaan survive dan melakukan sesedikit mungkin PHK. Dalam kondisi berat ditambah kebijakan upah minimum tahun 2023 apa gak tambah berat ? Secara nalar ini memang memberatkan,” tutur Anton.
Menurut Anton langkah pemerintah menerbitkan Permenaker 18 tahun 2022 juga menunjukan sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam melaksanakan regulasi. Sebab sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dari sisi struktur kebijakan Permenaker berada lebih rendah dari PP.
“Oleh karena itu kami membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah ini bertentangan atau tidak bertentangan. Dalam kondisi seperti ini faktor kondisi riil di beberapa komoditas seperti sepatu, garmen dan produk industri padat karya lain yang menurun 30% sampai 50% tidak dimasukan perhitungan,” kata Anton.
https://www.beritasatu.com/ekonomi/1...am-3-tahun/amp
Wow luar biasa





nomorelies dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
836
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan