Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe

KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe
Penulis Syakirun Ni'am | Editor Bagus Santosa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sejumlah uang yang diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (30/11/2022).

Mereka adalah Pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto, Kurir FIT Fun Catering Ade Rahmad, dan satu orang dari pihak swasta bernama Ramlah Citra Pramita.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak swasta bernama Timotius Enumbi dan Yules Weya.

Mereka dicecar terkait berbagai proyek infrastruktur di Papua. Kemudian, penyidik juga memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kristina Lilyana dan Pelaksana Tugas (Plt) Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Debora Salossa.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua,” kata Ali.

Pada hari berikutnya, KPK kemudian memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai perusahaan tersebut, Willlicius.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.

Meski belum ditahan, KPK terus melanjutkan penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah sejumlah kediaman Lukas di kawasan Jabodetabek. Dari operasi itu diamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara hingga emas batangan.

https://nasional.kompas.com/read/202...-lukas-enembe.
Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi yang Dipanggil Penyidik, KPK Dalami Dugaan Obstruction of Justice
KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020) - KPK dalami dugaan obstruction of justice yang dilakukan pengacara Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi yang jerat Gubernur Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara soal pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menemui sejumlah saksi kasus Lukas yang dipanggil tim penyidik.

Diketahui, KPK telah memeriksa pengacara Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (28/11/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kami dapat, baru satu dua, satu dua," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Lukas Enembe
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022). (Dok THAGP)
Saat disinggung dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan pengacara Lukas Enembe, Karyoto mengatakan bahwa KPK masih melakukan pendalaman.

Ia menyebut KPK bakal menelusuri pengetahuan sejumlah saksi untuk mengetahui apakah ada obstruction of justice.

"Nanti apakah tadi disebutkan, apa sebagai perbuatan apa (obstruction of justice, red) itu, nanti tentunya kalau kita keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi, ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," jelas Karyoto.

"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja, ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH (penasihat hukum) untuk mendampingi klien," tambahnya.


Dugaan soal pengacara Lukas Enembe menemui pihak saksi telah diselisik KPK pada Senin (28/11/2022).

Penyidik saat itu memeriksa kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening.

"S. Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin, mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Baca juga: Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif

Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu, maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
https://papua.tribunnews.com/2022/12...on-of-justice.
Sedang menerka-nerka kapan kasus ini bakal diserahkan ke kejaksaan secara mulai banyak saksi dikumpulkan datanya KPK meskipun tersangkanya belum kunjung ditangkap

Dan apakah ada peluang KPK menemukan aliran korupsi ke kelompok seperatis? (ini sebenarnya tugas PPATK atau kepolisian)

nomoreliesAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan nomorelies memberi reputasi
2
618
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan