Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilot.mirage449Avatar border
TS
pilot.mirage449
Kasus Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Kasus Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Medan, CNN Indonesia -- Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan rekannya Hendra Surbakti dijatuhi pidana selama 1 tahun 7 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas Sarianto Ginting penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardhini, Rabu (30/11).

Vonis terhadap terdakwa Dewa Peranginangin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring juga divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga tewas penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Dalam kasus dugaan penyiksaan dan kerangkeng manusia itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, adapun hal hal yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

"Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa, sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban," papar hakim.

Atas putusan tersebut, JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kemudian kedua belah pihak diberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Sidik yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Cnnindonesia
damel88
candidat.master
jiresh
jiresh dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.2K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan