- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDSI Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat


TS
dragonroar
PDSI Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat
PDSI Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat
27 November 2022

Dok. Ist
Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR. Namun ada satu hal yang menjadi catatan PDSI, yaitu menolak pasal organisasi tunggal di bidang kesehatan.
Dalam rilis yang diterima (27/11), PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang.
Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.
Menurut Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, dukungan diberikan karena beberapa hal.
Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air.
Mereka juga berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945. "RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan.
Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," tegas Jajang.
Berbagai Manfaat Draft RUU Omnibuslaw PDSI mengungkapkan bahwa draft RUU Omnibus Law memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah, karena jumlah lulusan dokter yang dihasilkan akan lebih banyak.
Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, ini tentu saja akan memperpendek antrian pasien di rumah sakit. Pungli juga bisa ditekan sehingga selain biaya berobat masyarakat menjadi lebih murah, kualitas dokter pun semakin meningkat dan birokrasi tata kelola kedokteran jauh lebih transparan.
Tujuannya adalah putra bangsa dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis. Tidak ada lagi yang istilah “darah biru”.
Selain bagi masyarakat, manfaat draft RUU Omnibuslaw juga dapat dirasakan oleh para dokter dan tenaga kesehatan. Salah satunya perihal Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa diperpanjang via online.
Saat ini STR harus diperpanjang setiap 5 tahun dengan biaya yang cukup mahal untuk dokter dan nakes. Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari OP dll sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya untuk seminar dl dan kegiatan lainnya serta dilakukan sepenuhnya via online agar transparan.
Manfaat lainnya adalah adanya proteksi atau perlindungan terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan dari para senior.
Proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin. Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.
https://www.gatra.com/news-559184-mi...asyarakat.html
27 November 2022

Dok. Ist
Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR. Namun ada satu hal yang menjadi catatan PDSI, yaitu menolak pasal organisasi tunggal di bidang kesehatan.
Dalam rilis yang diterima (27/11), PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang.
Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.
Menurut Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, dukungan diberikan karena beberapa hal.
Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air.
Mereka juga berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945. "RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan.
Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," tegas Jajang.
Berbagai Manfaat Draft RUU Omnibuslaw PDSI mengungkapkan bahwa draft RUU Omnibus Law memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah, karena jumlah lulusan dokter yang dihasilkan akan lebih banyak.
Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, ini tentu saja akan memperpendek antrian pasien di rumah sakit. Pungli juga bisa ditekan sehingga selain biaya berobat masyarakat menjadi lebih murah, kualitas dokter pun semakin meningkat dan birokrasi tata kelola kedokteran jauh lebih transparan.
Tujuannya adalah putra bangsa dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis. Tidak ada lagi yang istilah “darah biru”.
Selain bagi masyarakat, manfaat draft RUU Omnibuslaw juga dapat dirasakan oleh para dokter dan tenaga kesehatan. Salah satunya perihal Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa diperpanjang via online.
Saat ini STR harus diperpanjang setiap 5 tahun dengan biaya yang cukup mahal untuk dokter dan nakes. Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari OP dll sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya untuk seminar dl dan kegiatan lainnya serta dilakukan sepenuhnya via online agar transparan.
Manfaat lainnya adalah adanya proteksi atau perlindungan terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan dari para senior.
Proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin. Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.
https://www.gatra.com/news-559184-mi...asyarakat.html


j4l0e memberi reputasi
1
1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan