Kaskus

News

daaliyono659Avatar border
TS
daaliyono659
Kapolri Melarang Tilang Manual
KAPOLRI MEMBERIKAN PERINTAH KEPADA POLISI UNTUK MELARANG TILANG MANUAL DI JALAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polantas melakukan tilang manual dan digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri
Hal ini dilakukan agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Tidak hanya itu dengan tidak diperbolehkannya tilang manual agar tidak adanya oknum kepolisian untuk melakukan pemungutan liar (pungli) tidak bisa kita pungkiri bahwa tilang manual dijalan masih belum efektif karena masih ada beberapa oknum yg memakai sistem “ damai” dimana masyarakat tidak ditilang melainkan memberikan uang kepada oknum kepolisian agar terbebas dari surat tilang
Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blankspot dan trouble spot.
Serta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melawan arus, menerobos lampu merah dan ugal ugalan dijalan anggota kepolisian boleh menegur langsung agar tidak terjadi kecelakaan.

Dengan adanya e-tilang atau tilang elektronik ini pengendara yang melanggar lalu lintas tetap akan mendapatkan teguran atau denda
Kendati demikian, cara penyampaian teguran sedikit berbeda dari tilang manual.
Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR nantinya akan diverifikasi NIK dan nomor polisinya.
Nantinya, para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kena ETLE atau tidak:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
nomoreliesAvatar border
darkwilliam00ggAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan