kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkimpoian Beda Agama
Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkimpoian Beda Agama



Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan permohonan atas gugatan pernikahan beda agama.

Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengawal perlindungan hak warga negara dalam hal perkimpoian beda agama.

"Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (terkait perkimpoian beda agama)," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).

Tentunya, kata Dewi, pengabulan permohonan didasarkan atas menjunjung pengawalan supremasi konstitusi dan sebagai bagian tidak terpisah dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Termasuk perempuan, untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah," kata dia.

Komnas Perempuan juga meminta agar pemerintah melakukan upaya pembaharuan hukum perkimpoian yang tidak mencantumkan pengaturan diskriminatif terhadap perkimpoian beda agama.

Sebelumnya, dalam gugatannya, pemohon bernama Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkimpoian.

Menurut dia, UU Perkimpoian tidak memuat aturan jelas mengenai perkimpoian beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkimpoian adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkimpoian Beda Agama", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/13284451/komnas-perempuan-rekomendasikan-mk-kabulkan-permohonan-perkimpoian-beda-agama.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Setuju dengan hal ini
nomorelies
bukan.bomat
jiresh
jiresh dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan