dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Aceh Barat Tak Punya Uang Jalankan Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam
Aceh Barat Tak Punya Uang Jalankan Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam

19 November 2022 10:07


Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam atau disebut hukum jinayat. Para Pelanggar syariat Islam di Aceh berpotensi dijatuhi hukuman cambuk oleh hakim Mahkamah Syar'iyah (MS).

Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas.

Namun pada penerapannya, menjalankan Qanun Jinayat di Aceh masih dilema karena terbentur anggaran. Salah satunya di Kabupaten Aceh Barat, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat yang menangani kasus tindak pidana Islam terpaksa menjatuhi tuntutan hukuman penjara bagi para terdakwa, dan tidak ada satu pun yang dijatuhi hukuman cambuk

Hal itu karena tidak tersedianya alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk kegiatan penerapan qanun terkait dengan eksekusi cambuk bagi para pelanggar syariat. “Sebenarnya penerapan Qanun Jinayat tombaknya itu cambuk, tapi mengingat anggaran cambuk yang belum tersedia sampai sekarang maka kami dari kejaksaan tidak melakukan atau menuntut hukuman cambuk, sebab takutnya nanti jadi tunggakan, cambuk tidak dilaksanakan orangnya sudah diluar. Jadi kami sepakat mengambil hukuman penjara,” kata Dedi Saputra, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat kepada acehkini, Jumat (18/11).

Dedi menjelaskan, untuk perkara Qanun Jinayat sejak Januari sampai November 2022, ada 18 perkara yang terpaksa dituntut hukuman penjara bagi para terdakwa, yakni pelanggar kasus maisir atau judi (10 perkara), pemerkosaan (5 perkara) dan pelecehan seksual (3 perkara).

Sementara, ada juga satu perkara yang terpaksa dilakukan hukuman cambuk karena dalam qanun tersebut tidak ada pilihan hukuman lain seperti penjara atau denda dengan hitungan emas, yakni pada perkara perzinahan. Hukuman cambuk dilakukan pada Januari 2022 lalu. Namun, kegiatan cambuk ini dinilai tidak efektif karena anggaran pelaksanaannya dilakukan secara patungan dari berbagai instansi.

“Anggarannya dari masing masing instansi. Sampai detik ini pun kayak dokternya, dan yang lain itu kan ada honornya tu, itupun belum dibayar, karena gak ada anggaran. Meski demikian pelaksanaan cambuk seperti ini tidak profesional, seharusnya ada anggaran khusus,” ujarnya.


Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Dedi menambahkan, pihaknya telah mempertanyakan anggaran eksekusi hukuman cambuk ini kepada dinas terkait, namun memang belum dialokasikan. Sebelumnya memang ada wacana dari dari Pemkab Aceh Barat setempat untuk mengalokasikan anggaran ini dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan, namun hingga perubahan selesai anggaran tersebut tidak tercantum.

“Dan ini bukan tidak dicairkan memang belum ada, kalau ada tidak dicairkan lain lagi persoalannya, apa kendalanya, ini tidak ada,” imbuhnya.

Ia berharap, di tahun 2023 mendatang Pemkab Aceh Barat dapat mengalokasikan anggaran hukuman eksekusi cambuk tersebut, karena menurutnya penerapan hukuman ini penting dilakukan selain menjalankan qanun yang telah ditetapkan juga menjadi simbol terlaksananya hukum syariat Islam di Aceh. Karena jika semua pelanggar syariat Islam dijatuhi hukuman penjara maka sama saja seperti UU KUHP yang berlaku.

https://m.kumparan.com/acehkini/aceh...HF3VVLeSn/full
Diubah oleh dragonroar 19-11-2022 10:01
nomorelies
muhamad.hanif.2
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.6K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan