santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Jaksa Ungkap ACT Pakai Dana Boeing untuk Gaji Karyawan-Koperasi Syariah 212


Jakarta - Jaksa mengungkapkan ada dana dari Boeing 737 untuk korban Lion Air JT610 yang dihibahkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak sesuai peruntukannya. Jaksa mengatakan, selain untuk pembangunan, dana itu dipakai untuk memberi gaji karyawan ACT hingga koperasi syariah 212.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan petinggi ACT Hariyana Hermain, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Awalnya, jaksa menerangkan korban Lion Air JT610 itu ada 189 orang, di mana Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai bantuan finansial untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

Selain itu, Boeing memberikan dana USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban. Lembaga filantropi yang ditunjuk Boeing adalah ACT.

Singkat cerita, ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing, yaitu masing-masing sebesar USD 144.320 atau setara dengan Rp 2 miliar. Santunan itu diterima langsung oleh ahli waris sendiri.

ACT sebagai lembaga filantropi juga mendapat USD 144.500 sesuai dengan persetujuan para keluarga korban. ACT mengatakan uang itu akan diperuntukkan buat membangun fasilitas sosial.

Keluarga korban Lion Air pun menyetujui pencairan dan meminta ACT membangun sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing adalah sebanyak 68 ahli waris.

Untuk mencairkan uang tersebut, ACT juga melalui berbagai tahapan, termasuk membuat proposal. Di proposal tersebut, ACT mengusulkan akan membangun 68 fasilitas sosial dan pendidikan sebagaimana keinginan keluarga korban.

"Bahwa atas proposal atau pengajuan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diketahui oleh Terdakwa Drs Ahyudin, Saksi Ibnu Khajar, dan Saksi Hariyana binti Hermain tersebut, pihak Boeing menyetujuinya dan pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 16:53:14 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan pemindahbukuan dari rekening 564234573 GIRO NOSTRO USD DI CITIBANK I THE LAW OFFICES OF KENNETH R. ATTOR I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) yang ditransferkan ke rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500 (miliar) dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021," ungkap jaksa.

Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) ke ACT. ACT dan perusahaan konstruksi itu pun menyetujui enam proyek pengerjaan pembangunan.

Jaksa mengatakan nilai proyek ACT tersebut jauh lebih kecil dari jumlah uang yang diterima ACT. Sebab, di proposal ACT menuangkan rencana pembangunan 68 fasilitas, namun kesepakatan dengan perusahaan konstruksi hanya mengerjakan enam proyek.

"Bahwa nilai rencana anggaran biaya pembangunan fasilitas pendidikan yang disetujui oleh Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut jauh lebih kecil dari nilai jumlah uang yang diterima oleh Yayasan ACT dari pihak Boeing, padahal Terdakwa Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF tersebut harus sesuai dengan implementasi program Boeing dan pengeluaran biaya administrasi harus bernilai wajar dan biasa," jelas jaksa.

https://news.detik.com/berita/d-6407...si-syariah-212

scorpiolama
bukan.bomat
gosal1929
gosal1929 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.1K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan