kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Lampu Hijau buat Formula E Jakarta 2023, Lolos Berkat Pergub Anies Baswedan

TEMPO.COJakarta - Ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta 2023 dipastikan dapat lampu hijau dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia mempersilakan Formula E diselenggarakan pada 2023 dan 2024 sesuai kesepakatan dengan Formua E Operation (FEO).    

Penyelenggaraan Formula E Jakarta dua tahun mendatang itu adalah sejumlah program yang masih tersisa dari masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gelaran itu sempat terancam gagal karena DPRD DKI menolak mengucurkan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Formula E Jakarta karena dinilai menghamburkan uang di masa pandemi.    

Menjelang lengser pada 16 Oktober lalu, Anies telah mengamankan acara internasional itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 30 Tahun 2022. Pergub itu adalah perubahan dari Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Ada klausul yang ditambahkan dan juga dihapus dalam pergub baru itu. 

"Perubahan Pergub concern-nya dari masa waktu lima tahun menjadi tiga tahun," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief dalam pesan teksnya, Minggu, 13 November 2022. 

Anies menambahkan klausul soal perjanjian Jakpro dengan penyelenggara Formula E. Bunyinya bahwa perjanjian dua pihak ini yang telah disepakati sebelum Pergub 30/2022 terbit akan tetap berlaku sesuai dengan jangka waktunya. Poin ini masuk di Pasal 10A. 


Semula Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara Formula E memang telah menyepakati balapan di Jakarta berlangsung selama lima musim, 2020-2024. Balap perdana seharusnya digelar 2020, tapi tertunda akibat pandemi Covid-19. 
Karena itu, Jakpro renegosiasi dengan FEO yang hasilnya Jakarta E-Prix jadi terselenggara hanya tiga musim pada 2022-2024. Balapan pertama di Jakarta digelar di sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni 2022. 

Pergub penugasan baru yang diteken Anies pada 23 Juni 2022 itu menghapus satu klausul di Pasal 5 ayat 1. Pasal ini membahas ihwal sumber pendanaan perhelatan Formula E Jakarta. 

Semula ada enam sumber pendanaan, yaitu penyertaan modal daerah (PMD), modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, dan pinjaman dari lembaga keuangan. Lalu hibah yang sah dan tidak mengikat dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pendanaan Formula E Jakarta dari PMD untuk Jakpro Dihapus 


Dalam Pergub 30/2022, pendanaan dari PMD Jakpro dihapus. "Sebelumnya ada PMD menjadi tidak ada PMD dan hanya B2B (business to business)," ujar Syachrial. 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menerangkan Penjabat (Pj) Gubernur dapat mengubah atau menerbitkan peraturan kepala daerah alias perkada. Sebab, kewenangan penjabat sama seperti kepala daerah definitif. 

Namun, seorang Pj Gubernur tak boleh sembarangan mengubah aturan. Menurut Benni, ada empat hal yang tidak bisa langsung ditetapkan Pj Gubernur seperti diatur dalam Pasal 132a ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Empat hal tersebut antara lain:

1. melakukan mutasi pegawai
2. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya

"Pj kepala daerah dapat mengubah atau membuat Perkada dengan tetap memperhatikan aturan pembatasan kewenangan di atas," jelas dia saat dihubungi hari ini. 

Benni menambahkan, pembatasan kewenangan atas empat hal tersebut sebenarnya dapat dikecualikan. Syaratnya Pj kepala daerah perlu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah mempersilakan Formula E Jakarta berlanjut. Dia menyerahkan kelanjutan balap mobil listrik internasional itu kepada Jakpro. 

"Itu kan sudah B2B ('business to business'). Silakan saja kalau Jakpro dengan Ancol laksanakan, tidak apa-apa juga. Silakan," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga tak masalah Jakarta E-Prix dilanjutkan. Asalkan Jakpro terlebih dulu mengevaluasi perhelatan di tahun ini dan sumber pendanaan dari swasta dengan skema B2B. 

Jika Formula E Jakarta 2022 justru merugikan warga, lanjut dia, maka Heru Budi wajib merevisi Pergub 30/2022. "Semangat revisi terhadap Pergub itu adalah agar pengelolaan keuangan daerah tidak dihambur-hamburkan ke program yang tidak menjadi program prioritas," tutur anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini. 

LANI DIANA | ANTARA

Sumber

Ini kelicikan atau kecerdasan sih?emoticon-Ngakak



Quote:


Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 14-11-2022 06:19
areszzjay
pilot2isekai078
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.1K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan