yasuhito.endoAvatar border
TS
yasuhito.endo
Anies Baswedan Ubah Pergub, Penyertaan Modal Daerah di Jakpro Tak Lagi Jadi Sumber
Anies Baswedan Ubah Pergub, Penyertaan Modal Daerah di Jakpro Tak Lagi Jadi Sumber Pendanaan Formula E



TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur DKI, sempat mengubah Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Salah satu perubahannya adalah sumber pendanaan dari penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakpro dihapus.


"Ketentuan ayat 1 Pasal 5 diubah," demikian bunyi Pergub Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan Pergub 83/2019.

Anies meneken regulasi ini pada 23 Juni 2022. Walau begitu, Pergub 30/2022 berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2022. Anies tidak hanya menghapus, tapi juga menambahkan sejumlah klausul dalam regulasi termutakhir itu.

Pasal 5 ayat 1 mengatur soal sumber pendanaan penyelenggaraan Formula E. Dalam Pergub 83/2019 tercantum ada enam sumber pendanaan:
a. penyertaan modal daerah
b. modal perusahaan
c. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya
d. pinjaman dari lembaga keuangan
e. hibah yang sah dan tidak mengikat
f. bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, di regulasi perubahan hanya memuat lima sumber pendanaan. Anies menghapus kucuran dana dari PMD, sehingga Pasal 5 ayat 1 Pergub penugasan Jakpro menjadi:
a. modal perusahaan
b. patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya
c. pinjaman dari lembaga keuangan
d. hibah yang sah dan tidak mengikat
e. bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebelumnya, dua fraksi DPRD DKI Jakarta, PSI dan PDIP, mengkritik perhelatan Jakarta E-Prix. Kedua partai ini meminta Anies transparan soal pembiayaan Formula E.

PDIP dan PSI bahkan pernah mengajukan hak interpelasi mempertanyakan isu tersebut, tapi gagal lantaran rapat paripurna tidak kuorum. Maksudnya, jumlah legislator yang menghadiri rapat tak memenuhi syarat kuorum, yaitu 50 persen dari total anggota dewan plus satu orang.

Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pernah mempersilakan pemerintah DKI menyelenggarakan Formula E asal tidak menggunakan APBD DKI. Menurut dia, pemerintah daerah harus menggunakan dana sponsor dari pihak swasta.

"Selama teman-teman percaya bahwa Formula E mampu mendatangkan keuntungan, silakan jalankan, tapi jangan menggunakan APBD," kata dia yang atribusinya kala itu sebagai anggota PSI, Rabu malam, 1 September 2021.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah membayar biaya komitmen atau commitment fee Formula E senilai Rp 560,3 miliar. Biaya komitmen disalurkan bertahap sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Dana ini bersumber dari kas daerah yang dimohonkan anak buah Anies dalam pembahasan APBD DKI 2020 pada 2019.

https://metro.tempo.co/amp/1656329/a...aan-formula-e?

gabener.edan
pilot2isekai078
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan