- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bintang Kejora Berkibar di Kampus Papua saat Demo, 13 Mahasiswa Ditangkap Polisi


TS
mabdulkarim
Bintang Kejora Berkibar di Kampus Papua saat Demo, 13 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Bintang Kejora Berkibar di Kampus Papua saat Demo, 13 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Mahasiswa melakukan unjuk rasa di halaman kampus USTJ di Jayapura, sembari mengibarkan bendera Bintang Kejora, Kamis (10/11/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 Mahasiswa ditangkap polisi selepas mengibarkan bendera Bintang Kejora di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11/2022).
Pengibaran bendera dalam rangka unjuk rasa itu diwarnai kericuhan, sebagaimana dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon.
"Ada empat personel polisi yang terluka dalam insiden tersebut, sehingga mereka langsung diperintahkan untuk divisum," kata Mackbon, dikutip Antara.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan USTJ Isak Rumbarar mengatakan, "Sempat terjadi aksi pelemparan yang dilakukan sekelompok mahasiswa."
Tindakan itu memaksa polisi menembakkan gas air mata.

Polisi mengamankan 13 mahasiswa saat berdemonstrasi di kampus USTJ di Jayapura pada Kamis (10/11/2022). (Sumber: Tribun Papua)
Dikonfirmasi terpisah oleh Tribun Papua, Kaitanus Ikinia selaku koordinator demonstrasi menjelaskan kronologi penangkapan.
"Massa sedang berorasi di kampus, menyampaikan aspirasi, dan polisi langsung masuk ke halaman kampus USTJ, tidak ada koordinasi, langsung melakukan pembubaran secara paksa," kata Ikinia.
Dalam unjuk rasa itu, Ikinia menjelaskan peserta aksi membawa lima tuntutan.
Pertama, meminta pengakuan dari semua pihak untuk memperingati 10 November sebagai hari pejuang bangsa Papua.
Kedua, menolak negara memaksa rakyat Papua untuk menerima DOB dan pemekaran 3 provinsi yang diklaim dilakukan secara sepihak dan hanya melibatkan oknum orang Papua tertentu.
Ketiga, menolak dengan tegas negara melalui Komnas HAM RI melaksanakan dialog, karena sungguh tidak mungkin pelaku mengadili pelaku.
Keempat, menolak keterlibatan beberapa oknum orang Papua, yang terlibat dalam dialog versi Indonesia melalui Komnas HAM RI.
Kelima, mendesak negara dan PBB secara resmi memberikan pengakuan penentuan nasib sendiri atau self determination for West Papua.
Terlepas dari itu, Ikinia mengakui bahwa ada mahasiswa yang membawa dan mengibarkan dua bendera Bintang Kejora.
https://www.kompas.tv/article/347260...tangkap-polisi
Demo minta merdeka...
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 15 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Oknum mahasiswa saat membentangkan bendera bintang kejora di halaman kampus USTJ Jayapura.Foto: Dok. Mahasiswa USTJ
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang mahasiswa Universitas Sains Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11) siang.
Mahasiswa itu diamankan lantaran mengibarkan bendera bintang kejora dan melempari batu kepada aparat kepolisian.
Wakapolres Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan para mahasiswa yang diamankan kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat," ujarnya.
Dia pun menjelaskan aksi pengibaran bintang kejora dilakukan oleh oknum mahasiswa terjadi pukul 12.30 WIT.
"Saat itu ada laporan diri rektorat sehingga kami datang. Kami juga lakukan himbauan secara persuasif namun tidak diterima," terangnya.
AKBP Supraptono juga menerangkan pihaknya sempat melakukan langkah persuasif namun mahasiswa melakukan aksi perlawanan dengan melempari polisi menggunakan batu.
"Ada anggota kami kena batu termasuk Wakasat Sabhara, sehingga kami melakukan langkah tegas terukur dan mengamankan 15 orang," tegasnya.
Saat ditanyakan apakah aksi pengibaran bendera bintang kejora sebagai bentuk untuk mencari perhatian terkait pelaksanaan G20 di Bali, AKBP Supraptono belum bisa memberikan keterangan lebih.
"Kami masih periksa guna mengetahui motif dari aksi tersebut," terangnya.
https://papua.jpnn.com/papua-terkini...tangkap-polisi
Mungkin sengaja cari perhatian untuk G20 biar Amerika tertarik mengangkat isu ini kayak Timor Timur
15 Mahasiswa USTJ Ditahan Polisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tegaskan Hal Ini

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022).
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan tiga sikap atas penahanan 15 mahasiswa Universitas Sains dan Teknlogi Jayapura (USTJ).
Polresta Jayapura menahan belasan mahasiswa tersebut lantaran mengibarkan bendera bermotif Bintang Kejora saat mimbar bebas, pada Kamis (10/11/2022).
Satu di antara kuasa hukum KPHHAM Papua, Emmanuel Gobay dalam siaran rilis menyebutkan tiga point penting dalam penahanan 15 orang Mahasiswa USTJ:
1. Kapolda Papua segera melarang pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus;
2. Kapolda Papua wajib mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia kepada bawahannya;
3. Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hal itu berdasarkan tim advokat yang sempat berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, dalam kordinasi tersebut Kasat Reskim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan introgasi terhadap 15 (lima belas) mahasiswa yang diangkut.
[img]https://t-2.tstatic.net/papua/foto/bank/images/demo-di-ustj.jpg[/img[
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022). (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)
Selain itu, akan dimintai keterangan juga dari pihak kampus kurang lebih ada 3 (tiga) orang. Jadi total yang diintrogasi ada 18 (delapan belas) orang.
Masih menurut Emmanuel, Kasat Reskrim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelar semua hasil introgasi dan hasilnya akan diberikan kepada Kapolresta Jayapura untuk dimintai keputusan.
"Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Jayapura mengatakan bahwa pihaknya menahan dan mengintrogasi 15 (lima belas) orang tersebut mengunakan kewenangan Polisi yang dapat menahan seseorang selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,"ujarnya.
Dengan mendengar keterangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura diatas, Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menunggu hingga pukul 23:20 WIT namun intrograsinya masih berlangsung dan mendapatkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Jayapura.
Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akhirnya memutuskan untuk pulang dan akan kembali ke Mapolresta Jayapura pada Jumat (11/11/2022) sesuai ketentuan 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memastikan apakah 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditangkap akan dibebaskan atau diproses lanjut.
Menurut Gobay pada prinsipnya mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1 anggka 6, UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998,"jelasnya.
Atas dasar itu membutikan bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum.
Justru pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus disaat aksi mimbar bebas secara damai yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia. (*)
Sumber: Tribun Papua
https://papua.tribunnews.com/2022/11...askan-hal-ini.
Represif kata LSM dan minta pelaku pengibar bintang kejora dibebaskan dengan dalih UU No 9 Tahun 1998 soal mimbar bebas

Mahasiswa melakukan unjuk rasa di halaman kampus USTJ di Jayapura, sembari mengibarkan bendera Bintang Kejora, Kamis (10/11/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 Mahasiswa ditangkap polisi selepas mengibarkan bendera Bintang Kejora di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11/2022).
Pengibaran bendera dalam rangka unjuk rasa itu diwarnai kericuhan, sebagaimana dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon.
"Ada empat personel polisi yang terluka dalam insiden tersebut, sehingga mereka langsung diperintahkan untuk divisum," kata Mackbon, dikutip Antara.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan USTJ Isak Rumbarar mengatakan, "Sempat terjadi aksi pelemparan yang dilakukan sekelompok mahasiswa."
Tindakan itu memaksa polisi menembakkan gas air mata.

Polisi mengamankan 13 mahasiswa saat berdemonstrasi di kampus USTJ di Jayapura pada Kamis (10/11/2022). (Sumber: Tribun Papua)
Dikonfirmasi terpisah oleh Tribun Papua, Kaitanus Ikinia selaku koordinator demonstrasi menjelaskan kronologi penangkapan.
"Massa sedang berorasi di kampus, menyampaikan aspirasi, dan polisi langsung masuk ke halaman kampus USTJ, tidak ada koordinasi, langsung melakukan pembubaran secara paksa," kata Ikinia.
Dalam unjuk rasa itu, Ikinia menjelaskan peserta aksi membawa lima tuntutan.
Pertama, meminta pengakuan dari semua pihak untuk memperingati 10 November sebagai hari pejuang bangsa Papua.
Kedua, menolak negara memaksa rakyat Papua untuk menerima DOB dan pemekaran 3 provinsi yang diklaim dilakukan secara sepihak dan hanya melibatkan oknum orang Papua tertentu.
Ketiga, menolak dengan tegas negara melalui Komnas HAM RI melaksanakan dialog, karena sungguh tidak mungkin pelaku mengadili pelaku.
Keempat, menolak keterlibatan beberapa oknum orang Papua, yang terlibat dalam dialog versi Indonesia melalui Komnas HAM RI.
Kelima, mendesak negara dan PBB secara resmi memberikan pengakuan penentuan nasib sendiri atau self determination for West Papua.
Terlepas dari itu, Ikinia mengakui bahwa ada mahasiswa yang membawa dan mengibarkan dua bendera Bintang Kejora.
https://www.kompas.tv/article/347260...tangkap-polisi
Demo minta merdeka...
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 15 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Oknum mahasiswa saat membentangkan bendera bintang kejora di halaman kampus USTJ Jayapura.Foto: Dok. Mahasiswa USTJ
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang mahasiswa Universitas Sains Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11) siang.
Mahasiswa itu diamankan lantaran mengibarkan bendera bintang kejora dan melempari batu kepada aparat kepolisian.
Wakapolres Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan para mahasiswa yang diamankan kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat," ujarnya.
Dia pun menjelaskan aksi pengibaran bintang kejora dilakukan oleh oknum mahasiswa terjadi pukul 12.30 WIT.
"Saat itu ada laporan diri rektorat sehingga kami datang. Kami juga lakukan himbauan secara persuasif namun tidak diterima," terangnya.
AKBP Supraptono juga menerangkan pihaknya sempat melakukan langkah persuasif namun mahasiswa melakukan aksi perlawanan dengan melempari polisi menggunakan batu.
"Ada anggota kami kena batu termasuk Wakasat Sabhara, sehingga kami melakukan langkah tegas terukur dan mengamankan 15 orang," tegasnya.
Saat ditanyakan apakah aksi pengibaran bendera bintang kejora sebagai bentuk untuk mencari perhatian terkait pelaksanaan G20 di Bali, AKBP Supraptono belum bisa memberikan keterangan lebih.
"Kami masih periksa guna mengetahui motif dari aksi tersebut," terangnya.
https://papua.jpnn.com/papua-terkini...tangkap-polisi
Mungkin sengaja cari perhatian untuk G20 biar Amerika tertarik mengangkat isu ini kayak Timor Timur

15 Mahasiswa USTJ Ditahan Polisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tegaskan Hal Ini

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022).
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan tiga sikap atas penahanan 15 mahasiswa Universitas Sains dan Teknlogi Jayapura (USTJ).
Polresta Jayapura menahan belasan mahasiswa tersebut lantaran mengibarkan bendera bermotif Bintang Kejora saat mimbar bebas, pada Kamis (10/11/2022).
Satu di antara kuasa hukum KPHHAM Papua, Emmanuel Gobay dalam siaran rilis menyebutkan tiga point penting dalam penahanan 15 orang Mahasiswa USTJ:
1. Kapolda Papua segera melarang pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus;
2. Kapolda Papua wajib mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia kepada bawahannya;
3. Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hal itu berdasarkan tim advokat yang sempat berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, dalam kordinasi tersebut Kasat Reskim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan introgasi terhadap 15 (lima belas) mahasiswa yang diangkut.
[img]https://t-2.tstatic.net/papua/foto/bank/images/demo-di-ustj.jpg[/img[
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022). (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)
Selain itu, akan dimintai keterangan juga dari pihak kampus kurang lebih ada 3 (tiga) orang. Jadi total yang diintrogasi ada 18 (delapan belas) orang.
Masih menurut Emmanuel, Kasat Reskrim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelar semua hasil introgasi dan hasilnya akan diberikan kepada Kapolresta Jayapura untuk dimintai keputusan.
"Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Jayapura mengatakan bahwa pihaknya menahan dan mengintrogasi 15 (lima belas) orang tersebut mengunakan kewenangan Polisi yang dapat menahan seseorang selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,"ujarnya.
Dengan mendengar keterangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura diatas, Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menunggu hingga pukul 23:20 WIT namun intrograsinya masih berlangsung dan mendapatkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Jayapura.
Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akhirnya memutuskan untuk pulang dan akan kembali ke Mapolresta Jayapura pada Jumat (11/11/2022) sesuai ketentuan 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memastikan apakah 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditangkap akan dibebaskan atau diproses lanjut.
Menurut Gobay pada prinsipnya mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1 anggka 6, UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998,"jelasnya.
Atas dasar itu membutikan bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum.
Justru pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus disaat aksi mimbar bebas secara damai yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia. (*)
Sumber: Tribun Papua
https://papua.tribunnews.com/2022/11...askan-hal-ini.
Represif kata LSM dan minta pelaku pengibar bintang kejora dibebaskan dengan dalih UU No 9 Tahun 1998 soal mimbar bebas





muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
0
1.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan