Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dopopoAvatar border
TS
dopopo
[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran
[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran
Dopopo, Speak by Data  ! Boleh debat, asal gunakan data.


Belum lama ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang statusnya saat ini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau suap. Dalam kesempatan itu, Firli berbincang dengan Lukas selama 15 menit.
Adapun Lukas Enembe pada saat sebelumnya telah ditetapkan lembaga antikorupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau suap. Dirinya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir karena alasan sakit.
Lalu KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe di kediamannya, di Papua. Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut juga dikonfirmasi tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening.
"Pak Firli sudah ketemu Pak Gub," kata Roy Rening

Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Berbincang 15 Menit

Dikatakan Ketua KPK, dirinya sempat komunikasi secara langsung dengan Gubernur Papua selama 15 menit. Menurutnya, pembicaraan tersebut bisa dilihat oleh banyak orang karena pertemuannya bersifat terbuka dan tak ada yang disembunyikan.
"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan itu terbuka semua bisa melihat dan tidak ada yang disembunyikan," kata Firli Bahuri pada 3 November 2022.
Ia juga menanyakan perihal kesehatan dan kondisi fisik dari Lukas Enembe. "Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya. Saya ajak ngobrol bagaimana kondisi fisik beliau semuanya dijelaskan," tutur Firli Bahuri.
Tak hanya menemui Lukas Enembe, Firli Bahuri juga bertemu dengan beberapa keluarga Gubernur Papua. "Ketemu juga dengan ibu Lukas Enembe dan ketemu saudara beliau bahkan saya sempat rangkulan dengan kakak perempuan beliau dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Lukas.
Pertemuan tersebut menurut Firli merupakan bentuk kepedulian menjaga hubungan sesama anak bangsa, namun, dirinya juga mengatakan bahwa proses hukum dugaan kasus korupsi Lukas Enembe, tetap berjalan sesuai peraturan.
"Di situlah letak yang tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa dan bagaimana kita menghormati keselamatan jiwa dan itu hukum yang tertinggi," sambung Firli Bahuri.

MAKI Sebut Pertemuan Firli dan Lukas Enembe Langgar Aturan

Lukas Enembe yang ditemui Ketua KPK, menuai polemik dari berbagai pihak. Termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam hal ini, MAKI mengungkapkan bahwa Firli Bahuri berpotensi melanggar aturan.
"Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan bahwa langkah pertemuan yang diambil Firli Bahuri, berpotensi melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) KPK. Ia menjelaskan bahwa dalam UU KPK Pasal 36, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang diperiksa KPK.
"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau 'pasien'nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," tuturnya.
"Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu," sambungnya.
Koordinator MAKI juga mengatakan bahwa selama ini tak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang sedang diperiksa. Dirinya mengatakan bahwa selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan melalui Laptop di ruangan yang berbeda.

ICW Tak Habis Pikir dengan Firli Bahuri

Menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dirinya mengaku tak habis pikir dengan Firli Bahuri yang ikut serta dalam rombongan penyidik dan tim dokter KPK pada 3 November 2022 silam.
Ia menilai bahwa Firli tak perlu ikut karena bukan penyidik dan bukan dokter. "Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh Penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja," kata Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW itu lalu menyinggung Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perihal status pimpinan KPK yang bukan merupakan penyidik atau pun penuntut. Ia menilai bahwa kunjungan Firli ke kediaman Lukas Enembe merupakan sebuah lelucon.
"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," ujarnya.
Pada kasus ini, peneliti ICW menilai bahwa seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) melarang Firli Bahuri untuk ikut ke kediaman Lukas Enembe di Papua, meski Ketua KPK diperbolehkan menemui tersangka sebagaimana Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (2).
"Namun melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas. Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," ucap Kurnia.

Dewas Buka Suara Soal Pertemuan Firli-Lukas

Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe selaku tersangka dugaan kasus korupsi di Papua dinilai Dewas KPK bukan merupakan masalah. Hal tersebut dinilai Dewas merupakan sesuatu yang wajar dalam pelaksanaan tugas seorang pekerja di KPK.

“Tidak ada masalah bagi insan KPK termasuk itu pimpinan berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris pada 4 November 2022

[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran

Pertemuan antara Ketua KPK dan Lukas Enembe serta adanya sesu berjabat tangan yang tertangkap kamera, membuat polemik di beberapa pihak dan netizen. Tak hanya itu, terdapat pihak yang menduga bahwa pertemuan tersebut berpotensi melanggar aturan yang ada.

Bahkan, ada warganet yang mencuit perihal pertanyaan kepada publik bahwasanya Firli Bahuri sudah berapa kali melakukan pelanggaran terhadap aturan dan hal itu menjadi sorotan di media sosial Twitter.
[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran
Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu Lukas Enembe pada 3 November 2022, membuat warganet dan media melakukan pembahasan terhadap hal tersebut. Pada umumnya topik tersebut banyak dibahas dalam media sosial Twitter.

[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran

Pihak yang mengapresiasi kunjungan Ketua KPK ke kediaman Lukas Enembe, menyumbang paling besar terhadap sentimen positif. Sedangkan Pihak yang tak mengerti tujuan Firli datang menemui Lukas, menimbulkan sentimen negatif paling mendominasi dari ketiganya.

[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran

Beberapa pihak yang mempertanyakan maksud kedatangan Firli ke rumah Lukas Enembe dan pihak yang menilai bahwa cukup penyidik yang mendatangi Lukas, menghiasi lini masa di media sosial Twitter. Bahkan ada warganet yang menuliskan Pasal dalam UU KPK yang baru.

Meski demikian, ada warganet yang menilai bahwa kunjungan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe merupakan hal yang tidak melanggar peraturan. Dirinya juga menuliskan bahwa menurut Wakil Ketua KPK, hal itu diperbolehkan selama tersangka sedang sakit.
[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah KPK, Firli Bahuri, Lukas Enembe, korupsi, gratifikasi, kesehatan, dan kedatangannya.
[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran
Tagar atau hashtag yang paling banyak dalam topik ini adalah Lukas Enembe, Lukas harus koperatif, Lukas banyak drama, Firli Bahuri, dan KKB langgar HAM.

[Analisis] Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Pelanggaran

Tokoh yang paling sering disebut dan berkaitan dengan topik ini adalah.
Lukas Enembe sebesar 47 persen, ia di-mention sebanyak 1.144 kali oleh media pemberitaan berdasarkan data yang diperoleh dari Kazee media monitoring. Adapun Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan mention sebanyak 222 kali.
Aloysius Renwarin (kuasa hukum Lukas) mendapatkan mention di media pemberitaan sebanyak 213 kali. Sedangkan Mathius Fakhiri selaku Kapolda Papua di-mention sebanyak 191 kali dalam media pemberitaan, Muhammad Saleh Mustafa (Pangdam Cenderawasih) 150 kali.
Ali Baham Temongmere (Sekda) 137 kali, dan Gustav Agus Irianto (Kabinda Papua) disebut 120 kali.
Deretan tokoh terpopuler merupakan beberapa orang yang namanya paling banyak disebut oleh media pemberitaan atau news yang berkaitan dengan topik atau isu berdasarkan sistem yang dimiliki Kazee media monitoring.

Organisasi terkait dengan topik ini adalah.
KPK sebesar 33 persen.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebesar 29 persen.
Polri sebesar 6 persen.
TNI sebesar 5 persen.
Badan Intelijen Negara (BIN) sebesar 4 persen.

Ketua KPK Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe yang statusnya saat ini sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, tuai polemik dari berbagai pihak. Pada umumnya warganet di Twitter menanyakan maksud dari Ketua KPK dan ungkap adanya potensi pelanggaran.
Terkait dengan maksud tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menjelaskan bahwa pihaknya akan menanyakan hal tersebut dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. “Nanti kalau pas RDP Komisi III dengan KPK kami akan tanyakan soal ini,” kata Arsul Sani.
Pasalnya ia merasa bahwa Firli Bahuri perlu menjelaskan tujuan dirinya mendatangi Lukas Enembe. “Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” tegas Arsul.

Quote:



joeco123
areszzjay
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan