dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
Sosok Yulio Kristian Pelaku Penyiksa ART di Bandung Barat, Siksa Dengan Alat Dapur
Penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh dua majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilatarbelakangi oleh hal sepele.

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Korban Rohimah mengalami babak belur setelah mendapat perlakuan kekerasan menggunakan alat-alat dapur sejak tiga bulan terakhir.

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi pelaku sengaja menganiaya korban dengan alasan ART sering melakukan kesalahan-kesalahan sepele.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022) dilansir dari Kompas.com.

Korban mengalami babak belur dengan luka di bagian wajah, kedua lengan, dan punggungnya akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan alat-alat dapur selama 3 bulan terakhir.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari karena setiap harinya pada pagi hari korban selalu dibawa oleh majikannya beserta anak untuk dititipkan ke rumah orang tuanya dan dijemput sore hari setelah majikannya pulang kerja," kata Niko.

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya," imbuhnya.

Barang bukti yang diduga dipakai pelaku menganiaya korban juga disita polisi, terdiri dari alat-alat dapur yang jadi barang bukti penganiayaan antara lain panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan pegangan yang patah, dan peniti.

"Dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," sebut Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri bakal dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," tutur Niko.





https://sosok.grid.id/read/413550662...gan-alat-dapur

dijamin bakal babak belur di sel
sukakuda
jiresh
indoheadlines
indoheadlines dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.9K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan