Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, T. Marbun mengungkapkan alasan pengadilan mengabulkan permohonan ganti identitas gender seorang warga Pluit. Menurutnya, pemohon berinisial CK telah menunjukkan sertifikat medis bahwa dirinya sudah melakukan operasi kelamin. "Dasar pengadilan mengabulkan permohonannya yaitu adanya beberapa surat medical certificate, dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan operasi pergantian kelamin," jelas Marbun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi yaitu orangtuanya dari pemohon. Marbun menyebutkan, permohonan yang diajukan CK ke pengadilan adalah menyangkut perubahan keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan. Ia meminta agar identitas pada kutipan akta kelahiran atas jenis kelaminnya diubah. "Kedua, permohonan izin untuk merubah nama pemohon," imbuh Marbun. Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender Dalam Penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan itu diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon,"tulis hakim dalam amar keputusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Utara. Amar itu juga menyebutkan, bahwa hakim mewajibkan CK melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Tanda Kelahirannya.
Selain itu, CK juga harus melapor kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggalnya paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan. Baca juga: Depok Layani Transgender Buat e-KTP, Nama Harus Asli kecuali Ada Putusan Pengadilan Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, CK yang secara biologis berjenis kelamin laki-laki mulai mengalami perubahan. Usai dilakukan terapi, maka CK melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan dengan menggunakan teknik cangkok kulit skrotum pada 16 November 2020 di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital) di Bangkok, Thailand. Hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh, dan perjalanan hidupnya CK telah berperilaku sebagai perempuan. Oleh sebab itu, namanya pun disesuaikan. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar tersebut.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/27/11171641/alasan-pn-jakarta-utara-kabulkan-permohonan-ubah-identitas-pria-jadi
Akta lahir dan KTP pun sudah tidak bisa menjamin "calon istri" mu adalah perempuan tulen
