- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas


TS
dragonroar
Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas
Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas
Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:46 WIB

JPNN.com Bali Lalu lalang turis asing di papan informasi keberangkatan pesawat di terminal internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: ap1.co.id
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasal perzinaan yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) memicu polemik di kalangan pengusaha pariwisata.
Mereka mengeluhkan potensi turis asing beralih ke negara lain jika pasal tersebut disahkan menjadi KUHP. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut.
Dewa Made Indra menilai pasal perzinaan dalam draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata secara umum.
"Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Dewa Made Indra.
Meski demikian, Sekda Bali Dewa Made Indra tidak mempermasalahkan apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.
Menurutnya, kekhawatiran pengusaha sektor pariwisata justru bisa jadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.
"Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tetapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus," ujar Dewa Made Indra
Dewa Made Indra menuturkan bahwa RKUHP merupakan rencana pembentukan regulasi yang telah lama bergulir.
Wajar kalau menerima respons beragam dari masyarakat.
Oleh karena itu, sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi penting.
Dewa Made Indra meyakini bahwa keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya.
Masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP merugikan industri pariwisata dan perhotelan.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral. Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Sukamdani.
Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat turis asing beralih ke negara lain lantaran yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat pidana. (antara/lia/JPNN)
https://bali.jpnn.com/destinasi/1897...erespons-tegas
Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:46 WIB

JPNN.com Bali Lalu lalang turis asing di papan informasi keberangkatan pesawat di terminal internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: ap1.co.id
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasal perzinaan yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) memicu polemik di kalangan pengusaha pariwisata.
Mereka mengeluhkan potensi turis asing beralih ke negara lain jika pasal tersebut disahkan menjadi KUHP. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut.
Dewa Made Indra menilai pasal perzinaan dalam draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata secara umum.
"Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Dewa Made Indra.
Meski demikian, Sekda Bali Dewa Made Indra tidak mempermasalahkan apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.
Menurutnya, kekhawatiran pengusaha sektor pariwisata justru bisa jadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.
"Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tetapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus," ujar Dewa Made Indra
Dewa Made Indra menuturkan bahwa RKUHP merupakan rencana pembentukan regulasi yang telah lama bergulir.
Wajar kalau menerima respons beragam dari masyarakat.
Oleh karena itu, sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi penting.
Dewa Made Indra meyakini bahwa keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya.
Masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP merugikan industri pariwisata dan perhotelan.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral. Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Sukamdani.
Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat turis asing beralih ke negara lain lantaran yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat pidana. (antara/lia/JPNN)
https://bali.jpnn.com/destinasi/1897...erespons-tegas






nurade247 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan