Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional
MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni’am mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan derajat semua golongan.
Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum negara, bukan berdasarkan hukum Islam atau golongan lain.
"Namun selama ini pesantren telah berkontribusi dalam konsolidasi hukum nasional," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Asrorun dalam Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren.
Pesantren, menurut Asrorun, telah membangun, menjaga, dan merawat budaya hukum Islam di Indonesia, dalam praktik living law.
Dalam kaitannya dengan hukum positif, pemikiran Islam telah menyumbang khazanah keilmuan melalui literatur, dan aktor-aktornya, yaitu para santri yang saat ini menjadi akademisi, politisi, birokrat, dan lain-lain.
Prinsip keislaman dalam hukum Indonesia bukan secara simbolis, akan tetapi menginternalisasi norma dan perilaku.

Misalnya budaya tertib hukum, budaya bersih, budaya sehat, budaya disiplin, dan budaya integritas.

emoticon-Ngakak

"Indonesia berpenduduk mayoritas Islam dan memiliki budaya yang tinggi nilainya," katanya.


Hal ini, kata Asrorun, tak lepas dari prinsip yang ditanamkan oleh para pendidik bangsa yang mengajari bangsa ini dengan karakter agama Islam dan budaya ketimuran. emoticon-Ngakak (S)

Hukum Islam dari dulu sampai sekarang sukses mendampingi masyarakat dan memecahkan banyak problematika kehidupan.

Misalnya dalam perubahan sosial yang cepat, hukum-hukum Islam selalu memberi guidance ke arah yang benar dan tak membiarkan yang besar melakukan monolpoli.

Terhadap munculnya masalah-masalah baru yang belum pernah ada presedennya, hukum Islam telah menjalankan fungsi ijtihad baru.

"Contohnya tentang kewajiban zakat bagi perusahaan, perluasan mas’a, perluasan mina, dan sejenisnya" tutur Asrorun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden KH. Rumadi Ahmad mengatakan, hukum Islam di Indonesia itu efektif dan berlaku dalam masyarakat.
"Masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam melalui lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren" katanya.

Di sejumlah wilayah, terutama Jawa dan Minangkabau terdapat “benturan” antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah.
Secara substatif, hukum Islam telah berada dalam lima level penerapan. Yang pertama tentang masalah-masalah hukum kekeluargaan, seperti perkimpoian, perceraian dan kewarisan, telah diadopsi dalam hukum nasional.

Lalu yang kedua, urusan-urusan ekonomi dan keuangan, seperti perbankan Islam dan zakat juga telah diresepsi dalam hukum nasional.

Ketiga, praktik-praktik ritual keagamaan, seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita muslim, ataupun pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan perjudian sudah masuk pada Perda-Perda lokal.

Keempat, penerapan hukum pidana Islam, terutama bertalian dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar di Aceh. Kelima, penggunaan prinsip Islam yang monotheistik murni sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan.

"Hal ini bukan hal baru, karena pengangkatan penghulu dan para qadi di kerajaan Islam masa lalu juga telah terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, penutupan simposium ini bersamaan dengan berakhirnya seluruh rangkaian acara Hari Santri 2022, termasuk "Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta dan "Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur.

Simposium yang dinamai Mu'tamad (Al-multaqa al-tsanawi lil bahai an afkari al-thullab wa dirasat Pisantrin) ini menghasilkan paper-paper ilmiah tentang berbagai pemikiran baru di bidang keislaman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/25/mui-pondok-pesantren-berkontribusi-dalam-konsolidasi-hukum-nasional.




Kalo dilihat dari sejarahnya, Sebenarnya kelompok Islamis (baik yang radikal maupun moderat) masih belum menerima kekalahan mereka zaman dahulu untuk menjadikan negara ini sebagai negara Islam. mereka hanya mengubah strategi yang awalnya pengen menerapkan langsung hukum islam menjadi perlahan lahan alias step by step. 

Kalo sebagaimana yang mereka Jelaskan dalam 5 tahapan diatas, Kolaborasi Islamis sudah pada level 2 menuju level 3. kalo seandainya level 2 ini tuntas, bisa jadi mereka akan mengajukan perda atau UU kewajiban Puasa dan Jilbab (disertai sanksi bagi yang tidak menjalankan).

Semoga barisan Nasionalis, Non Muslim dan Islam KTP sadar dengan rencana mereka dan segera memikirkan counter attacknya. 

Kadang gw kesel kalo lihat medsos, Buzzerp yang katanya nasionalis mudah banget mengikuti narasi Ormas Moderat.
emoticon-Blue Guy Bata (L)

MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional
Diubah oleh User telah dihapus 25-10-2022 05:56
peternakkadrunAvatar border
nomoreliesAvatar border
pilot2isekai078Avatar border
pilot2isekai078 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan