- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Mengaku Guru Cabuli Tiga Santri di Pesantren Bandung


TS
pungcray
Pria Mengaku Guru Cabuli Tiga Santri di Pesantren Bandung
Konten Sensitif

Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Bandung menangkap pria berinisial YHS alias H (19), terduga kasus pencabulan terhadap tiga santri di salah satu Pondok Pesantren di Bandung. YHS disebut mengaku-ngaku sebagai guru atau ustaz untuk mengelabui korbannya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, YHS mengajak anak-anak menginap untuk mengikuti kegiatan pengajian di kawasan Ancolmekar, Kabupaten Bandung. Kegiatan itu digelar secara sukarela oleh pelaku.
"Jadi, pelaku meyakinkan kepada orang tua korban untuk ikut belajar mengaji. Waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/10).
Kusworo menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan pada Agustus 2022 dari salah satu orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut, diperoleh informasi perilaku tak senonoh oleh pelaku.
Kemudian, orang tua tersebut menanyakan kepada anaknya yang merupakan juga murid dari pelaku. Sang anak, sempat tak mengaku karena ketakutan.
"Awalnya anak tidak mengaku, tapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustaznya," ujar Kusworo.
Adapun pelaku diduga mencabuli para murid beberapa kali dan berlangsung hampir selama satu tahun.
"Tersangka juga merupakan korban pencabulan waktu dia duduk di bangku SMP. Pelaku belum menikah," tutur Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YHS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak guna melakukan pendampingan kepada para korban.
"Bagi para orang tua murid, agar menjalin komunikasi dengan anak. Sebaiknya orang tua memahami siapa guru anaknya itu, orang tua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain," ucap Kusworo.
(hyg/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...antren-bandung
Waduh Pelaku masih 19 tahun. Masmas kelahiran 2003. Umur segitu sudah pintar promosi dan meyakinkan para ortu untuk menitipkan anak-anak mereka kepada masmas itu. Sayangnya dipakai buat modus pencabulan


nurade247 memberi reputasi
1
757
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan