Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Gaduh Pasal Pasangan Tak Nikah Check In Hotel Dipidana di RKUH
Gaduh Pasal Pasangan Tak Nikah Check In Hotel Dipidana di RKUH
Jakarta, CNN Indonesia - Aturan yang tertuang di Pasal 415 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkimpoian."

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi.

Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra menilai draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata, khususnya yang gencar mendapat penolakan yaitu soal pasal perzinaan.

"Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Dewa seperti dikutip Antara, Senin (24/10).

Ia menilai kekhawatiran asosiasi pengusaha khususnya perhotelan terhadap draf RKUHP yang beredar merupakan hal yang bagus, karena hal tersebut justru dapat menjadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.

"Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus," ujarnya

Dia yakin keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya, sehingga masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan.
(mts/bmw)



SUMURRR

kek gini aja diurusin sm itu anggota hewan yg terhormat. gmn mau maju bangsa ini.
nurade247Avatar border
bukan.bomatAvatar border
bang.toyipAvatar border
bang.toyip dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan