- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Klaim Australia atas Pulau Pasir, Picu Reaksi Masyarakat Adat Laut RI


TS
therminust
Klaim Australia atas Pulau Pasir, Picu Reaksi Masyarakat Adat Laut RI

Kupang, RADARJEMBER.ID – Klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Ferdi menjelaskan bahwa di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Ferdi mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2022. (*)
https://radarjember.jawapos.com/nasi...-laut-timor/2/
*Ada kasus sengketa di ZEE Natuna*
AUKUS & QUAD: Kita kerahkan kapal induk untuk melindungi negara2 tertindas sambil jualan senjata alutsista
*Ada kasus sengketa di Pulau Pasir*
AUKUS & QUAD: Krik.. krik.. krik..
Ditunggu latihan besar2an Garuda Shield dengan Rusia & China di dekat perairan NTT apakah berani melawan geng Preman Sam? ..





agh05t dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
2.2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan