- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Febri Diansyah Ngomel-ngomel Baca Dakwaan Putri Candrawathi:


TS
yellowmarker
Febri Diansyah Ngomel-ngomel Baca Dakwaan Putri Candrawathi:
Isinya Cuma Dari Keterangan Richard Eliezer!
Selasa, 18 Oktober 2022, 09:10 WIB

Febri Diansyah Ngomel-ngomel Baca Dakwaan Putri Candrawathi: Isinya Cuma Dari Keterangan Richard Eliezer! Kredit Foto: Taufik Idharudin
Penulis: Taufik Idharudin Editor: Yohanes A Kopong Corebima
Populis, Jakarta -Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febri menuding bahwa keterangan yang dituangkan dalam dakwaan hanya berdasarkan dari satu keterangan saksi.
Satu keterangan ini adalah keterangan dari terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.
"Kami tunjukan bukti-bukti yang objektif dan yang paling kami lihat di surat dakwaan tersebut ketika peran-peran yang ditunjukkan kepada bu Putri ternyata hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja, saksi Richard Eliezer," katanya kepada awak media pada Selasa (18/10/2022).
Ia menilai mustahil jika menghukum seseorang dengan satu omongan saksi. Mantan Juru Bicara KPK ini meragukan Eliezer karena sudah berkali-kali mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain itu, kami mengidentifikasi saksi tersebut juga berubah-ubah keterangannya. Apakah tepat dan apakah adil kalau seseorang terbukti pidana seperti itu karena suatu keterangan saksi dari keterangan saksi yang berubah-ubah?," tuturnya.
Jadi dalam proses berikutnya, kata dia, kami berharap pengadilan betul-betul bisa menjadi alat tempat untuk menguji kebenaran berdasarkan fakta-fakta bukan berdasarkan asumsi imajinasi. Apalagi kesimpulan-kesimpulan yang prematur yang kami lihat sudah muncul di dakwaan.
"Tapi tentu saja sebagai kuasa hukum kami juga tetap menghormati teman-teman kejaksaan yang sudah menjalankan tugasnya. Kita akan sama-sama bekerja dalam proses pembuktian ini," ucapnya.
Febri juga mengklaim bahwa dakwaan terhadap kliennya berisi asumsi. Ia menyebut bahwa Putri seharusnya bisa menasehati Sambo agar tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Asumsi-asumsi yang muncul di dakwaan misalnya ketika mengatakan bu Putri seharusnya menasehati suaminya seperti itu pertanyaannya apakah karena pada saat itu tidak menasehati suami," paparnya.
Kami mengajak sama pihak, lanjutnya, untuk bisa melihat pengadilan ini sebagai tempat untuk menguji fakta-fakta yang objektif. Jangan sampai kemudian apa yang pernah terjadi sebelumnya misalnya ada banyak beredar informasi-informasi tidak benar.
Selasa, 18 Oktober 2022, 09:10 WIB

Febri Diansyah Ngomel-ngomel Baca Dakwaan Putri Candrawathi: Isinya Cuma Dari Keterangan Richard Eliezer! Kredit Foto: Taufik Idharudin
Penulis: Taufik Idharudin Editor: Yohanes A Kopong Corebima
Populis, Jakarta -Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febri menuding bahwa keterangan yang dituangkan dalam dakwaan hanya berdasarkan dari satu keterangan saksi.
Satu keterangan ini adalah keterangan dari terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.
"Kami tunjukan bukti-bukti yang objektif dan yang paling kami lihat di surat dakwaan tersebut ketika peran-peran yang ditunjukkan kepada bu Putri ternyata hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja, saksi Richard Eliezer," katanya kepada awak media pada Selasa (18/10/2022).
Ia menilai mustahil jika menghukum seseorang dengan satu omongan saksi. Mantan Juru Bicara KPK ini meragukan Eliezer karena sudah berkali-kali mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain itu, kami mengidentifikasi saksi tersebut juga berubah-ubah keterangannya. Apakah tepat dan apakah adil kalau seseorang terbukti pidana seperti itu karena suatu keterangan saksi dari keterangan saksi yang berubah-ubah?," tuturnya.
Jadi dalam proses berikutnya, kata dia, kami berharap pengadilan betul-betul bisa menjadi alat tempat untuk menguji kebenaran berdasarkan fakta-fakta bukan berdasarkan asumsi imajinasi. Apalagi kesimpulan-kesimpulan yang prematur yang kami lihat sudah muncul di dakwaan.
"Tapi tentu saja sebagai kuasa hukum kami juga tetap menghormati teman-teman kejaksaan yang sudah menjalankan tugasnya. Kita akan sama-sama bekerja dalam proses pembuktian ini," ucapnya.
Febri juga mengklaim bahwa dakwaan terhadap kliennya berisi asumsi. Ia menyebut bahwa Putri seharusnya bisa menasehati Sambo agar tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Asumsi-asumsi yang muncul di dakwaan misalnya ketika mengatakan bu Putri seharusnya menasehati suaminya seperti itu pertanyaannya apakah karena pada saat itu tidak menasehati suami," paparnya.
Kami mengajak sama pihak, lanjutnya, untuk bisa melihat pengadilan ini sebagai tempat untuk menguji fakta-fakta yang objektif. Jangan sampai kemudian apa yang pernah terjadi sebelumnya misalnya ada banyak beredar informasi-informasi tidak benar.
Quote:

mantap feb.
hidup cuma sekali.
pantang main aman.
kalah pun harus gegap gempita.
suarakanlah kebenaran walau tidak populer.

Diubah oleh yellowmarker 18-10-2022 16:01






dragunov762mm dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.3K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan