- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disdukcapil Magelang Terbitkan 442 Revisi Kolom Agama pada KTP Penghayat Kepercayaan


TS
kutarominami69
Disdukcapil Magelang Terbitkan 442 Revisi Kolom Agama pada KTP Penghayat Kepercayaan
Disdukcapil Magelang Terbitkan 442 Revisi Kolom Agama pada KTP Penganut Kepercayaan Penghayat
Rabu, 19 Oktober 2022 19:12 WIB
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
A-A+
Antrean rekam E- KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, Rabu (19/10/2022)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang sudah menerbitkan sebanyak 442 revisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penganut kepercayaan Penghayat.
Jumlah tersebut terhitung mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.
"Sedangkan, tepat kemarin kami menerbitkan lagi sebanyak 45 KTP yang dibawa ketua Sapta Dharma. Jadi Alhamdulillah kami tidak mungkin menerbitkan sesuatu tanpa permohonan yang lengkap, tapi dalam permohonan ini hanya untuk menggantikan kolom agama. Tadinya rata-rata mereka (penganut kepercayaan penghayat) tertulis beragama Islam,"ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, Rabu (19/10/2022).
Ia menambahkan, revisi pada kolom agama bagi pemilik kepercayaan Penghayat sudah diatur dalam surat dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018 Tentang Penerbitan (kartu keluarga) bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Serta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016.
"Memang sudah ada perintah dari pusat yang pokok, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga sebagai tindaklanjut putusan MK. Prinsip kami, apapun terkait dgn masalah kependudukan harus selesai,"ungkapnya.
Sedangkan untuk persyaratan revisi kolom agama, ia menambahkan, sama saja dengan peraturan yang ada.
Seperti, memberikan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama hingga pencatatan perubahan agama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Untuk persyaratannya sama saja, tidak jauh berbeda,"ujarnya.
Sementara itu, ia mengaku, kendala yang dihadapi saat ini yakni ketersediaan blangko KTP yang tergolong minim.
Bahkan, dirinya harus mengambil langsung ke pusat untuk memenuhi ketersediaan blangko di wilayahnya.
"Blangko KTP yang tersedia saya sendiri ke Jakarta diberi agak banyak karena kemarin sempat 3 minggu antrean 3 minggu kosong, habis. Ya, karena akhir-akhir ini banyak juga yamg meminta ganti blangko karena rusak dan hilang. Keaktifan dari mereka untuk memohon ke kami juga diperlukan, karena pada prinsip secepatnya sepanjang blangko ada ya kita eksekusi,"urainya.
Terpisah, Agung Nugroho, Sekretaris Umum Majelis Luhur kepercayaan Indonesia Kabupaten Magelang mengatakan pihaknya menyambut baik karena secara tidak langsung pemerintah menjamin kepercayaan Penghayat mendapatkan haknya.
"Dengan dicantumkan itu, saya dan teman-teman lega, tidak perlu berbohong lagi. kalau kemarin-kemarin kita mengakui sesuatu yang tidak seperti yang kita yakini, meskipun cuma sekadar tulisan,"ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini kelompok penganut kepercayaan Penghayat di Kabupaten Magelang terbagi atas 12 kelompok.
Di antaranya, Pahoman Sejati, Sapto Dharmo, Kapribade, Cahya Buana, Hidup Betul, Palang Putih Nusantara, Urip Sejati, Pangestu, Persada, Ngesti Kasampurnan, Sumarah dan Budi Luhur
"Perkelompok itu terdiri dari 100-150 Kepala Keluarga (KK) dibreakdown per jiwa 3 orang. Jadi kisaran per kelompok 200-400 an, antara lain Pahoman sejati , Palang putih, Sapta Darmo, Kapribaden, Persada, Ngestika Sampurnan,"urainya. (*)
https://jogja.tribunnews.com/2022/10...yaan-penghayat
Baguslah sudah mulai sadar, sudah nggak mau lagi jadi pangsa pasar pengembangan Ideologi radikalisme agama
Rabu, 19 Oktober 2022 19:12 WIB
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
A-A+
Antrean rekam E- KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, Rabu (19/10/2022)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang sudah menerbitkan sebanyak 442 revisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penganut kepercayaan Penghayat.
Jumlah tersebut terhitung mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.
"Sedangkan, tepat kemarin kami menerbitkan lagi sebanyak 45 KTP yang dibawa ketua Sapta Dharma. Jadi Alhamdulillah kami tidak mungkin menerbitkan sesuatu tanpa permohonan yang lengkap, tapi dalam permohonan ini hanya untuk menggantikan kolom agama. Tadinya rata-rata mereka (penganut kepercayaan penghayat) tertulis beragama Islam,"ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, Rabu (19/10/2022).
Ia menambahkan, revisi pada kolom agama bagi pemilik kepercayaan Penghayat sudah diatur dalam surat dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018 Tentang Penerbitan (kartu keluarga) bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Serta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016.
"Memang sudah ada perintah dari pusat yang pokok, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga sebagai tindaklanjut putusan MK. Prinsip kami, apapun terkait dgn masalah kependudukan harus selesai,"ungkapnya.
Sedangkan untuk persyaratan revisi kolom agama, ia menambahkan, sama saja dengan peraturan yang ada.
Seperti, memberikan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama hingga pencatatan perubahan agama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Untuk persyaratannya sama saja, tidak jauh berbeda,"ujarnya.
Sementara itu, ia mengaku, kendala yang dihadapi saat ini yakni ketersediaan blangko KTP yang tergolong minim.
Bahkan, dirinya harus mengambil langsung ke pusat untuk memenuhi ketersediaan blangko di wilayahnya.
"Blangko KTP yang tersedia saya sendiri ke Jakarta diberi agak banyak karena kemarin sempat 3 minggu antrean 3 minggu kosong, habis. Ya, karena akhir-akhir ini banyak juga yamg meminta ganti blangko karena rusak dan hilang. Keaktifan dari mereka untuk memohon ke kami juga diperlukan, karena pada prinsip secepatnya sepanjang blangko ada ya kita eksekusi,"urainya.
Terpisah, Agung Nugroho, Sekretaris Umum Majelis Luhur kepercayaan Indonesia Kabupaten Magelang mengatakan pihaknya menyambut baik karena secara tidak langsung pemerintah menjamin kepercayaan Penghayat mendapatkan haknya.
"Dengan dicantumkan itu, saya dan teman-teman lega, tidak perlu berbohong lagi. kalau kemarin-kemarin kita mengakui sesuatu yang tidak seperti yang kita yakini, meskipun cuma sekadar tulisan,"ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini kelompok penganut kepercayaan Penghayat di Kabupaten Magelang terbagi atas 12 kelompok.
Di antaranya, Pahoman Sejati, Sapto Dharmo, Kapribade, Cahya Buana, Hidup Betul, Palang Putih Nusantara, Urip Sejati, Pangestu, Persada, Ngesti Kasampurnan, Sumarah dan Budi Luhur
"Perkelompok itu terdiri dari 100-150 Kepala Keluarga (KK) dibreakdown per jiwa 3 orang. Jadi kisaran per kelompok 200-400 an, antara lain Pahoman sejati , Palang putih, Sapta Darmo, Kapribaden, Persada, Ngestika Sampurnan,"urainya. (*)
https://jogja.tribunnews.com/2022/10...yaan-penghayat
Baguslah sudah mulai sadar, sudah nggak mau lagi jadi pangsa pasar pengembangan Ideologi radikalisme agama






nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan