- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati


TS
jpnn.com
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10).
Baca Juga:
TransJakarta Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Seksual, Perhatikan Baik-Baik Tampang Ini
Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan kubu penasihat hukum Ferdy di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," kata salah satu jaksa di ruang sidang.
JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.
Ferdy Sambo Perancang Skenario Pembunuhan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Harapan Teco dengan Kehadiran Presiden FIFA di Indonesia
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.
Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.
Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.
Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."
Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.
Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Sumber:
Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Jalani Sidang Lanjutan, Ferdy Sambo Sibuk Coret Kertas

Diubah oleh jpnn.com 20-10-2022 12:53






muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.8K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan