Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
PDIP Minta 2 Guru Intoleran di SMAN 52 Jakarta Dipecat
PDIP Minta 2 Guru Intoleran di SMAN 52 Jakarta Dipecat

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta dua guru SMAN 52 Jakarta yang diduga melakukanaksi intoleran diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera. 
Ima Mahdiah mendatangi langsung SMAN 52 Jakarta dan menggelar konferensi persn. Ia ditemani Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Sugiharto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Purwanto, serta kedua guru yang melakukan intoleransi yakni E dan I, serta murid yang mengalami perundungan (PI).

“Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut,” tutur Ima Mahdiah dalam konferensi pers di SMAN 52 Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Guru menjegal calon ketua OSIS beragama Kristen

Sebelumnya, beredar rekaman Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan berinisial E dan Guru I yang meminta kepada panitia pemilihan Ketua OSIS untuk menyingkirkan salah satu kandidat PI karena murid tersebut beragama Kristen.
Rekaman itu pun telah diakui oleh kedua guru tersebut. Dalam rekaman tersebut terungkap, kedua guru itu menyatakan mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.
Akibat dari perundungan tersebut, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.

“Kami sayangkan tindakan ini terjadi kembali, dan menurut kami jika ada orang yang mempunyai pemikiran sempit seperti itu tidak pantas menjadi guru apalagi Wakil Kepala Sekolah,” lanjut Ima. 

Syarat seorang guru bisa dipecat

Sebagaimana diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam sumpah guru, disebutkan bahwa guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut.
Menanggapi persoalan intoleransi di lingkungan sekolah, Fraksi PDIP pun membuka layanan hotline bagi murid atau guru yang mendapatkan perundungan di lingkungan sekolah. Bagi mereka yang membutuhkan pertolongan dan ingin mendapatkan keadilan, dapat menghubungi nomor Whatsapp 081363262299.

Sumber


Alhamdulillah Masih ada Islam KTP di Indonesia... emoticon-Ngakak (S) Sumber kedamaian Bangsa Indonesia bukan karena Islam Moderat, Tapi karena masih banyaknya Islam KTP. Islam Moderat cuma klaim sana sini seakan akan mereka paling berjasa. emoticon-Ngakak (S)

Islam Moderat sebenarnya adalah Islam radikal yang tertunda, buktinya mereka membuat Perda Syariah, UU kewajiban Halal, Aturan yang Menyulitkan Non Muslim dalam Membuat Rumah Ibadah dan Oligarki Ekonomi Syari'ah...
emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Najis

#BanggaMenjadiIslamKTP
emoticon-Ngakak


Selama Islam KTP dan Non Muslim Bersatu, Insya allah bangsa Indonesia tetap akan damai dan sentosa tanpa Oligarki Syariah. emoticon-Shakehand2

Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 19-10-2022 03:01
aloha.duarr
sontolnbongol
slider88
slider88 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
1.9K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan