- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Izin untuk Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Hunian di Tanah Kas Desa DIY


TS
dragonroar
Izin untuk Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Hunian di Tanah Kas Desa DIY
Izin untuk Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Hunian di Tanah Kas Desa DIY
Pemda DI Yogyakarta mengungkap modus pengembang membangun perumahan di tanah kas desa.
14 October 2022 22:44:52 WIB

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (freepik)
Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap modus pengembangan perumahan dengan memanfaatkan tanah kas desa. Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan mengajukan izin tempat wisata, tetapi nyatanya digunakan untuk pembangunan perumahan.
Saat ini, Pemda DIY membidik dugaan penyalahgunaan tanah kas di Desa Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Perusahaan pengembang mengajukan izin untuk tempat wisata, justru malah membangun perumahan.
“Itu sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Dia kemarin mengajukan izin untuk villa, dan sudah membangun meski belum ada izin sama sekali,” kata Kepala Bagian Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Jumat (14/10/2022).
Bayu mengatakan kalurahan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa ini. Izin dari Gubernur DIY harus keluar dulu baru kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian antara penyewa dengan kalurahan.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh melakukan perjanjian saat izin dari Gubernur DIY belum terbit, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Memang dulu [untuk yang Pakem] sudah ada izin sejak 2012 tapi itu untuk objek wisata. Objek wisata tidak boleh untuk tempat tinggal,” ucapnya.
Ia menegaskan tanah kas desa tidak boleh untuk rumah tempat tinggal, termasuk homestay, guest house, dan sebagainya. Pemda DIY akan mengkaji semua izin pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY guna melihat kemungkinan adanya penyalahgunaan.
“Kalau homestay itu kan harusnya dipakai satu atau dua hari tapi bukan untuk 20 tahun, itu kan tempat tinggal. Masak nginep di homestay sampai 20 tahun, itu kami kaji ulang,” ucapnya.
Mengenai dugaan penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Bayu menuturkan Pemda DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Hal ini dilakukan setelah surat teguran yang dikirim kedua kalinya tidak diindahkan.
“Kami akan masuk proses hukum selanjutnya, misalnya laporkan ke kepolisian. Akan kami lihat juga, apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kami telusuri jangan-jangan ada dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi itu nanti itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.
https://www.solopos.com/izin-untuk-t...sa-diy-1447090
Pemda DI Yogyakarta mengungkap modus pengembang membangun perumahan di tanah kas desa.
14 October 2022 22:44:52 WIB

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (freepik)
Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap modus pengembangan perumahan dengan memanfaatkan tanah kas desa. Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan mengajukan izin tempat wisata, tetapi nyatanya digunakan untuk pembangunan perumahan.
Saat ini, Pemda DIY membidik dugaan penyalahgunaan tanah kas di Desa Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Perusahaan pengembang mengajukan izin untuk tempat wisata, justru malah membangun perumahan.
“Itu sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Dia kemarin mengajukan izin untuk villa, dan sudah membangun meski belum ada izin sama sekali,” kata Kepala Bagian Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Jumat (14/10/2022).
Bayu mengatakan kalurahan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa ini. Izin dari Gubernur DIY harus keluar dulu baru kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian antara penyewa dengan kalurahan.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh melakukan perjanjian saat izin dari Gubernur DIY belum terbit, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Memang dulu [untuk yang Pakem] sudah ada izin sejak 2012 tapi itu untuk objek wisata. Objek wisata tidak boleh untuk tempat tinggal,” ucapnya.
Ia menegaskan tanah kas desa tidak boleh untuk rumah tempat tinggal, termasuk homestay, guest house, dan sebagainya. Pemda DIY akan mengkaji semua izin pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY guna melihat kemungkinan adanya penyalahgunaan.
“Kalau homestay itu kan harusnya dipakai satu atau dua hari tapi bukan untuk 20 tahun, itu kan tempat tinggal. Masak nginep di homestay sampai 20 tahun, itu kami kaji ulang,” ucapnya.
Mengenai dugaan penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Bayu menuturkan Pemda DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Hal ini dilakukan setelah surat teguran yang dikirim kedua kalinya tidak diindahkan.
“Kami akan masuk proses hukum selanjutnya, misalnya laporkan ke kepolisian. Akan kami lihat juga, apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kami telusuri jangan-jangan ada dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi itu nanti itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.
https://www.solopos.com/izin-untuk-t...sa-diy-1447090




muhamad.hanif.2 dan pilot2isekai078 memberi reputasi
2
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan