Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

klutuk17Avatar border
TS
klutuk17
Pensiun pegawai swasta
Assallammuallaikum wr.wb.
Mohon pencerahan agan2 semua. Saya bekerja diperusahaan swasta berbadan hukum persero (PT), lebih kurang sudah 25tahun. Usia saya sekarang mendekati 60tahun. Yg akan saya tanyakan adalah, bagaimana caranya supaya saya bisa pensiun dan mendapatkan pesangon sesuai undang2 yg berlaku?.
Di perusahaan tempat saya bekerja, baik pada peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja tidak tercantum secara tertulis soal batas usia pensiun.
Melihat yg lalu2 pada karyawan lain, belum pernah saya dengar karyawan yg resign mendapat pesangon sesuai dengan masa kerjanya walaupun masakerjanya sudah puluhan tahun. Meraka hanya mendapat 3x upah saja, karna dianggap mengundurkan diri, walaupun surat yg mereka ajukan bukan surat pengunduran diri,melainkan surat permohonan pensiun karna usia sudah tua dan merasa tidak produktif lagi.
Demikian pertanyaan dari saya, mohon pencerahannya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

0
1.7K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan