kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Ponpes di Bontang Ditutup Usai Anak Pemilik Cabuli-rudapaksa Santriwati
Konten Sensitif

Bontang - Pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup sementara usai putra pimpinan ponpes tersebut ditangkap. Putra pimpinan ponpes berinisial R (18) tersebut diamankan lantaran mencabuli dan merudapaksa santriwati.

"Iya kita tutup, pascapelaporan oleh korbannya pada Kamis (6/10)," jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2022).

Selain karena anak dari pemilik ponpes tersebut terlibat kasus pemerkosaan, penutupan ponpes dilakukan karena ada persoalan izin. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ponpes tersebut tidak memiliki izin.

"Mereka mendirikan pondok pesantren tidak mengantongi izin, jadi kita tutup dulu sambil mendalami kasusnya," terangnya.

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Universitas di Makassar itu. Selain itu dari keterangan orang tua para santri menyebut, orang tua R yakni AR terlibat juga atas kasus pelecehan kepada santrinya dengan cara memfoto dan memvideokan santri yang baru keluar dari kamar mandi.

"Hingga kini baru dua korban yang melapor, soal pemilik ponpes terlibat kasus pelecehan masih kami dalami," ungkapnya.

"Kami juga sudah memeriksa handphone milik AR yang menurut para orang tua santri, dia melakukan perekaman saat santri keluar dari kamar mandi, saat kita cek secara manual tidak ditemukan (video dan foto para santri)," sambungnya.

R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bontang. R diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap MA (14) sebanyak satu kali pada bulan Juni 2022 lalu.

"Satu kali dilakukan (pemerkosaan) saat libur kuliah, modusnya (korban) dilihatkan video porno," ujar Yusep.

Sementara untuk kasus pencabulan, dialami oleh korban berinisial LA (13). Korban juga dipaksa menonton video porno dan dicabuli sebanyak tiga kali.

"Untuk kasus pencabulan itu dilakukan tiga kali oleh pelaku, dilakukannya di bulan Juni 2022 juga di lingkungan pondok pesantren," paparnya.

Atas perbuatannya R dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel detiksulsel, "Ponpes di Bontang Ditutup Usai Anak Pemilik Cabuli-rudapaksa Santriwati" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6338121/ponpes-di-bontang-ditutup-usai-anak-pemilik-cabuli-rudapaksa-santriwati.

Semoga pesantren seluruh Indonesia ditutup atau Tutup secara sukarela karena nggak ada santri....  Pondok atau Boarding itu sistem pendidikan yang sangat buruk terutama untuk anak usia SD dan SMP.  


emoticon-I Love Indonesia

#JanganMondok

Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 10-10-2022 00:27
junaedi1982new
bukan.bomat
Proloque
Proloque dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.6K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan