- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe, Warga Papua: Dia Gubernur, Bukan Kepala Suku


TS
mabdulkarim
KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe, Warga Papua: Dia Gubernur, Bukan Kepala Suku
KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe, Warga Papua: Dia Gubernur, Bukan Kepala Suku Kami!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.
Menanggapi hal itu, masyarakat Jayapura merasa khawatir terhadap situasi keamanan di Papua. Salah satunya adalah Nikolas Demotow yang tinggal di wilayah Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, turut merasakan kekhawatiran tersebut.
Kekhawatiran yang dirasakan oleh Nikolas yaitu akibat yang ditimbulkan setelah beredarnya informasi yang mengatakan bahwa Gubernur Lukas Enembe adalah kepala suku besar bagi seluruh orang Papua. Menurutnya, dengan beredarnya informasi tersebut dapat menimbulkan keresahan dan penolakan dari komunitas suku-suku yang ada di seluruh tanah Papua.
“Bagi kami orang Jayapura, kami tidak setuju, karena kita di Jayapura juga punya kepala suku besar. Jadi kalau bapa Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat lewat Pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu bapa Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua,” ujar Nikolas, Sabtu (8/10/2022).
Nikolas juga melanjutkan, benar bahwa Bupati Jayapura saat ini yang adalah seorang Ondoafi besar di Sentani, tetapi ia hanya menjadi Ondoafi untuk sukunya sendiri. Bukan Ondoafi untuk seluruh Sentani.
Karena masing-masing dari wilayah adat Kabupaten Jayapura, seperti di Sentani, Arso, Genyem, memiliki Ondoafinya sendiri-sendiri.
Sebagai tokoh masyarakat Depapre, Nikolas kembali menegaskan bahwa dalam keseharian masyarakat Papua berlaku tiga jenis aturan, yaitu aturan negara atau pemerintah, aturan adat, dan aturan gereja. Sedangkan untuk kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini adalah kesalahan menurut pemerintah, maka harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK.
“Jadi bapa Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga bapa. Cara-cara yang bapa pakai itu hukum adat,” ujar Nikolas.
Nikolas mengimbau bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah adatnya untuk tidak terpengaruh terkait isu-isu yang dapat memperkeruh situasi.
https://nasional.okezone.com/read/20...ku-kami?page=2
Demi Stabilitas Keamanan di Papua, KPK Disarankan Tak Jemput Paksa Lukas Enembe,

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Demi menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar tidak melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini dikatakan Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Sabtu (8/10/2022).
Lukas Enembe, kata Ramses masih dalam kondisi sakit dan sangat tidak memungkinkan untuk memberi keterangan.
Dengan kondisi tersebut, Ramses menyebut, KPK perlu mempertimbangkan efek apabila mengambil tindakan kepada Lukas Enembe, sebab bisa memberi dampak negatif terhadap stabilitas keamanan di Papua.
Ramses pun menyarankan, KPK dapat memberi sedikit ruang kepada Lukas Enembe.
"Ruang itu agar pak Lukas bisa melakukan pemulihan kesehatan hingga benar-benar sehat, dan saya yakin, ketika beliau sehat, pasti akan menghadiri pemanggilan selanjutnya," ujarnya. (*)
l https://papua.tribunnews.com/2022/10...-lukas-enembe.
Mulai banyak pihak pro-KPK dari kelompok adat Papua, gereja, dan mantan KKB tapi tetap ada kelompok pro-Lukas dari gereja, mahasiswa, sampai teroris OPM

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.
Menanggapi hal itu, masyarakat Jayapura merasa khawatir terhadap situasi keamanan di Papua. Salah satunya adalah Nikolas Demotow yang tinggal di wilayah Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, turut merasakan kekhawatiran tersebut.
Kekhawatiran yang dirasakan oleh Nikolas yaitu akibat yang ditimbulkan setelah beredarnya informasi yang mengatakan bahwa Gubernur Lukas Enembe adalah kepala suku besar bagi seluruh orang Papua. Menurutnya, dengan beredarnya informasi tersebut dapat menimbulkan keresahan dan penolakan dari komunitas suku-suku yang ada di seluruh tanah Papua.
“Bagi kami orang Jayapura, kami tidak setuju, karena kita di Jayapura juga punya kepala suku besar. Jadi kalau bapa Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat lewat Pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu bapa Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua,” ujar Nikolas, Sabtu (8/10/2022).
Nikolas juga melanjutkan, benar bahwa Bupati Jayapura saat ini yang adalah seorang Ondoafi besar di Sentani, tetapi ia hanya menjadi Ondoafi untuk sukunya sendiri. Bukan Ondoafi untuk seluruh Sentani.
Karena masing-masing dari wilayah adat Kabupaten Jayapura, seperti di Sentani, Arso, Genyem, memiliki Ondoafinya sendiri-sendiri.
Sebagai tokoh masyarakat Depapre, Nikolas kembali menegaskan bahwa dalam keseharian masyarakat Papua berlaku tiga jenis aturan, yaitu aturan negara atau pemerintah, aturan adat, dan aturan gereja. Sedangkan untuk kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini adalah kesalahan menurut pemerintah, maka harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK.
“Jadi bapa Gubernur jangan libatkan adat, undang masyarakat, undang keluarga untuk ambil tindakan untuk menjaga bapa. Cara-cara yang bapa pakai itu hukum adat,” ujar Nikolas.
Nikolas mengimbau bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah adatnya untuk tidak terpengaruh terkait isu-isu yang dapat memperkeruh situasi.
https://nasional.okezone.com/read/20...ku-kami?page=2
Demi Stabilitas Keamanan di Papua, KPK Disarankan Tak Jemput Paksa Lukas Enembe,

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Demi menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar tidak melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini dikatakan Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Sabtu (8/10/2022).
Lukas Enembe, kata Ramses masih dalam kondisi sakit dan sangat tidak memungkinkan untuk memberi keterangan.
Dengan kondisi tersebut, Ramses menyebut, KPK perlu mempertimbangkan efek apabila mengambil tindakan kepada Lukas Enembe, sebab bisa memberi dampak negatif terhadap stabilitas keamanan di Papua.
Ramses pun menyarankan, KPK dapat memberi sedikit ruang kepada Lukas Enembe.
"Ruang itu agar pak Lukas bisa melakukan pemulihan kesehatan hingga benar-benar sehat, dan saya yakin, ketika beliau sehat, pasti akan menghadiri pemanggilan selanjutnya," ujarnya. (*)
l https://papua.tribunnews.com/2022/10...-lukas-enembe.
Mulai banyak pihak pro-KPK dari kelompok adat Papua, gereja, dan mantan KKB tapi tetap ada kelompok pro-Lukas dari gereja, mahasiswa, sampai teroris OPM







sorken dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.9K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan