- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahasiswa Papua Demo KPK, Protes Penetapan Tersangka Lukas Enembe


TS
mabdulkarim
Mahasiswa Papua Demo KPK, Protes Penetapan Tersangka Lukas Enembe
In Picture: Mahasiswa Papua Demo KPK, Protes Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Papua saat menggelar aksi di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Dalam aksinya mereka menilai penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK sarat akan tujuan politik serta sebagai upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Sementara KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap dan dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)




Mahasiswa Papua menilai penetapan tersangka Lukas Enembe, sarat muatan politik.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Papua saat menggelar aksi di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dalam aksinya mereka menilai penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK sarat akan tujuan politik serta sebagai upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Sementara KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap dan dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua.
https://www.republika.co.id/berita/r...lukas-enembe-5
Puluhan Orang Gelar Aksi Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II di Depan Gedung KPK

Puluhan Orang Gelar Aksi Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II di Depan Gedung KPK
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Puluhan orang dari Front Rakyat dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jakarta menggelar aksi 'Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II' , di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari Front Rakyat dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jakarta menggelar aksi 'Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II'.
Aksi tersebut dilakukan, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan informasi, massa aksi mulai berkumpul sekira pukul 09.00 WIB.
Massa aksi membawa atribut demo, berupa spanduk bertuliskan 'Save Lukas Enembe Jilid II'.
Adapun aksi digelar, untuk menyampaikan penolakan kepada KPK atas penetapan status tersangka Lukas Enembe, yang dianggap prematur.
Massa aksi menduga KPK melakukan pengalihan penyelidikan. Dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022.
Kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor:LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022.
Dengan demikian, hal itu juga mengubah arah penyelidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Dari melangaar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK tentang Kerugian Negara. Menjadi Pasal 5 dan Pasal 11 atau Pasal 12 UUTPK tentang Delik Gratifikasi.
Massa menduga perubahan tersebut terjadi, karena KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara.
Sebab, selama delapan tahun berturut-turut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Lukas Enembe, menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP)
Hal itu memperjelas dugaan bahwa Lukas Enembe, menjadi target operasi (TO) KPK dalam rangka pembunuhan karakter Gubernur Papua itu.
https://www.tribunnews.com/nasional/...an-gedung-kpk.
Ada demo mahasiswa Papua lagi kali ini langsung di depan KPK

Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Papua saat menggelar aksi di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Dalam aksinya mereka menilai penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK sarat akan tujuan politik serta sebagai upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Sementara KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap dan dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)




Mahasiswa Papua menilai penetapan tersangka Lukas Enembe, sarat muatan politik.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Papua saat menggelar aksi di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dalam aksinya mereka menilai penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK sarat akan tujuan politik serta sebagai upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Sementara KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap dan dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua.
https://www.republika.co.id/berita/r...lukas-enembe-5
Puluhan Orang Gelar Aksi Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II di Depan Gedung KPK

Puluhan Orang Gelar Aksi Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II di Depan Gedung KPK
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Puluhan orang dari Front Rakyat dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jakarta menggelar aksi 'Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II' , di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari Front Rakyat dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jakarta menggelar aksi 'Save Gubernur Lukas Enembe Jilid II'.
Aksi tersebut dilakukan, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Berdasarkan informasi, massa aksi mulai berkumpul sekira pukul 09.00 WIB.
Massa aksi membawa atribut demo, berupa spanduk bertuliskan 'Save Lukas Enembe Jilid II'.
Adapun aksi digelar, untuk menyampaikan penolakan kepada KPK atas penetapan status tersangka Lukas Enembe, yang dianggap prematur.
Massa aksi menduga KPK melakukan pengalihan penyelidikan. Dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022.
Kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor:LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022.
Dengan demikian, hal itu juga mengubah arah penyelidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Dari melangaar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK tentang Kerugian Negara. Menjadi Pasal 5 dan Pasal 11 atau Pasal 12 UUTPK tentang Delik Gratifikasi.
Massa menduga perubahan tersebut terjadi, karena KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara.
Sebab, selama delapan tahun berturut-turut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Lukas Enembe, menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP)
Hal itu memperjelas dugaan bahwa Lukas Enembe, menjadi target operasi (TO) KPK dalam rangka pembunuhan karakter Gubernur Papua itu.
https://www.tribunnews.com/nasional/...an-gedung-kpk.
Ada demo mahasiswa Papua lagi kali ini langsung di depan KPK




nomorelies dan daratmpv memberi reputasi
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan