- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi


TS
dragonroar
IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi
IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Badan Legislasi (Bales) DPR untuk memasukkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung MPR/DPR RI, Senin (1/10/2022).
“Intinya adalah Ikatan Dokter Indonesia akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif. Tetapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut Undang-undang Praktek Kedokteran,” ujar Slamet.
PB IDI menilai, Undang-undang Praktek Kedokteran yang telah berjalan sejak 2004 sudah terlaksana dengan baik.
Alasan lainnya yakni, IDI khawatir pengaturan sistem praktek kedokteran di Indonesia tidak dijelaskan secara rinci di dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) seperti pada Undang-Undang Praktek Kedokteran.
IDI pun melihat tidak ada urgensi untuk memasukkan Undang-undang Praktek Kedokteran ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law sebab ada hal lain yang lebih penting bagi pemerintah untuk disoroti.
“Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komperhensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga memiliki tugas untuk mengatasi permasalahan terkait penyakit-penyakit yang belum teratasi sampai saat ini. Penyakit tersebut yakni gizi buruk, TBC, dan kematian ibu dan anak.
“Pemerintah juga harus menuntaskan peningkatan anggaran kesehatan, di pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, serta pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/202...ak-ada-urgensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Badan Legislasi (Bales) DPR untuk memasukkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung MPR/DPR RI, Senin (1/10/2022).
“Intinya adalah Ikatan Dokter Indonesia akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif. Tetapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut Undang-undang Praktek Kedokteran,” ujar Slamet.
PB IDI menilai, Undang-undang Praktek Kedokteran yang telah berjalan sejak 2004 sudah terlaksana dengan baik.
Alasan lainnya yakni, IDI khawatir pengaturan sistem praktek kedokteran di Indonesia tidak dijelaskan secara rinci di dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) seperti pada Undang-Undang Praktek Kedokteran.
IDI pun melihat tidak ada urgensi untuk memasukkan Undang-undang Praktek Kedokteran ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law sebab ada hal lain yang lebih penting bagi pemerintah untuk disoroti.
“Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komperhensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga memiliki tugas untuk mengatasi permasalahan terkait penyakit-penyakit yang belum teratasi sampai saat ini. Penyakit tersebut yakni gizi buruk, TBC, dan kematian ibu dan anak.
“Pemerintah juga harus menuntaskan peningkatan anggaran kesehatan, di pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, serta pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/202...ak-ada-urgensi






falin182 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan