Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kemlu RI: Referendum Rusia Atas Empat Wilayah Ukraina Ilegal



JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.

Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” kata Kemlu RI di Twitter pada Minggu, (2/10/2022), sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Indonesia menilai bahwa referendum tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (30/9/2022) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus" bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.

Pemerintah negara-negara Barat dan Kiev mengatakan pemungutan suara itu melanggar hukum internasional, bersifat memaksa dan tidak representatif.

Amerika Serikat, Inggris dan Kanada mengumumkan sanksi baru sebagai tanggapan atas langkah Rusia itu.

Presiden Ukraina Volodymr Zelensky pada Jumat mengatakan bahwa negaranya telah mengajukan permohonan jalur cepat untuk bergabung dengan aliansi militer NATO.

Zelensky juga mengatakan bahwa dia tidak akan mengadakan pembicaraan damai dengan Rusia selama Putin masih menjadi presiden.

https://news.okezone.com/read/2022/1...-ilegal?page=1


Dulu Indonesia memasukan Timor Timur salah satunya dasar deklarasi Balibo yang dimana partai-partai di Timor Timur mendeklarasikan Timor Timur bergabung dengan Indonesia pada 30 Novemebr 1975. Sebelumnya juga sudah banyak operasi inteljen mendukung milisi pro Indonesia melawan Fretilin sampai akhirnya operasi besar-besaran ke Dili di 7 Desember 1975.

Alhasil DPR akhirnya mengesahkan Timor Timur dengan UU No.7 tahun 1976 di mana menyebut bahwa Rakyat Timor Timur benarbenar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untukmenyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Tapi Timor Timur nggak pernah diakui oleh PBB sampai puncaknya di 1999 lewat referendum oleh PBB.
Mirip kasus yang terjadi di Ukraina timur di mana disebutkan masyarakat di sana pro-Rusia dan menyebabkan jadi area pemberntakan sejak 2014 dan masuknya pasukan Rusia sejak Febuari 2022,
nomorelies
scorpiolama
scorpiolama dan nomorelies memberi reputasi
2
969
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan