- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Sampe MUI buka suara


TS
milkyj
Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Sampe MUI buka suara

Netizen dihebohkan dengan konten TikTok yang menampilkan pernikahan beda agama di Semarang. Ada wanita berhijab melangsungkan pernikahan di sebuah gereja.
Dalam konten tersebut, terlihat seorang pria memakai jas hitam, sementara pengantin perempuan memakai baju muslim lengkap dengan hijab berwarna putih.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait video viral tersebut. Dijelaskan bahwa pernikahan tersebut haram dan tidak sah.
“Pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar’i,” kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
“Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah,” ujarnya.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkimpoian Beda Agama, maka pernikahan tersebut haram dan tidak sah.
“Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Perkimpoian laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ungkapnya.
Sumber disini!




pakisal212 dan SLEEPberry memberi reputasi
2
491
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan