Kaskus

News

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Wamenkumham: Jangan Berharap RKUHP yang Kita Susun Sempurna
Wamenkumham: Jangan Berharap RKUHP yang Kita Susun Sempurna

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan agar masyarakat tidak berharap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemerintah sempurna.

Menurutnya, tidak mungkin RKUHP dapat mengakomodasi berbagai fenomena yang ada di masyarakat.

"Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu sempurna. Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu bisa menanggulangi semua fenomena dalam masyarakat. Tidak mungkin," kata Eddy dalam dialog publik RKUHP yang diikuti secara virtual, Senin (26/9).

Eddy menyatakan KUHP disusun pemerintah tidak mungkin sempurna dalam negara yang multietnis, agama, dan budaya. Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak.

Ia pun mengamini bahwa isu yang termaktub dalam RKUHP ada saja yang memunculkan kontroversi.

"Setiap isu yang dicantumkan dalam KUHP pasti menimbulkan kontroversi," ujarnya.

Eddy menyebut salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah mengenai penganiayaan hewan. Pasal itu masuk ke dalam daftar 14 pasal krusial RKUHP yang digodok pemerintah.

Terkait penganiayaan hewan, terancam pidana penjara hingga satu tahun bagi setiap orang memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian hewan tersebut.

Pada Pasal 340 ayat 1 huruf (a) menyangkut penganiayaan hewan, pemerintah mengusulkan untuk mengganti frasa "berpengaruh" menjadi merusak. Pada penjelasan, ditambahkan keterangan yang dimaksud dengan "kemampuan kodrat" adalah kemampuan hewan yang alamiah. Penganiayaan hewan diatur dalam beberapa pasal yakni 338, 339, dan 340.

"Padahal yang kita dapatkan itu formulasi berdasarkan formulasi perkumpulan para pecinta hewan yang salah satu pimpinannya itu Doktor Mutia Gani Rahman, Sosiolog dari Universitas Indonesia," kata Eddy.

Namun, pasal tersebut dikritik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena itu, kata Eddy, elemen masyarakat antara satu dengan lainnya tak memiliki kesamaan pikiran.

"Pasal itu dikritik habis-habisan oleh teman-teman LBH. Jadi sesama elemen masyararakat satu dan lainnya bertentangan. Jadi tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak," pungkasnya.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...susun-sempurna
odjay05Avatar border
odjay05 memberi reputasi
1
540
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan